Journal Reportase
Breaking News

Amankan Vokalis Band dan Pelaku Pengedar Narkoba Lainnya PMJ Sita 50,6 Kg Sabu dan 54 Ribu Butir Ekstasi

JOURNALREPORTASE,-JAKARTA,-Tidalah berlebihan bahwa Indonesia terbilang masuk dalam zona merah darurat narkoba. Fakta terungkap ratusan kilo sahbu, ratusan ribu yang diselundupkan oleh berbagai jaring sendikat Internasionaal berulangkalit digagalkan oleh Kepolisian, baik itu diungkap oleh Mabes Polri, Polda, Polres, Polsek maupun BNN. Bukan hanya penyelundup dan pengedar. Penguna narkoba pun sudah semakin parah karena sudah masuk disemua kalangan dan kebanyakan usia produktif. Seperti yang terungkap di Jakarta, sepekan ini saja beredar kabar, politisi partai sampai seleberitas terciduk karena terlibat penggunaan narkoba. Dan teranyar yang menghebohkan, dimana dit resnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil menangkap

Vokalis band Zivilia, Zulkifli (38). Dalam keterangan persnya, Jumat (8/3/2019) dipastikan Zul selain pengkonsumsi narkoba juga menjadi bagian jaringan pengedar narkoba internasonal jenis sabu dan ekstasi. Sungguh mengkhawatirkan. Zul akan terancam hukuman maksimal mati.

Ia dibekuk di empat lokasi berbeda bersama 8 tersangka yang menjadi bagian jaringan pengedar narkoba. Mereka inindi bekuk di Jakarta Utara dan Palembang, Sumatera Selatan.

Ada 9 jaringan narkoba internasional yang dibekuk Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Didepan ratusan dari berbagai media yang meliput, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengungkapkan dari tangan 9 orang tersangka berhasil diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 50,6 kg dan 54.000 butir ekstasi senilai sekitar Rp 100 Miliar.

Dilihat dari jumlah narkotika jenis sabu dan ekstasi yang diamankan, kata Gatot, diduga kuat jaringan ini merupakan jaringan narkoba internasional yang bekerja cukup sistematis.

“Kita berhasil mengungkap jaringan ini dengan menyita narkotika yang cukup banyak. Sabu sebanyak 50,6 kg dan ekstasi 54 ribu butir,” beber Gatot Eddy.

“Jaringan ini bekerja dengan sistem sel tertutup dimana bandar besarnya atau aktor yang diatas tidak kenal langsung dengan para bandar di bawahnya, terputus di sub-subnya,”tambahnya.

Karenanya, pihaknya menduga jaringan ini merupakan jaringan pengedar narkoba internasional, dimana pihaknya mengembangkan kasus ini dengan membekuk beberapa tersangka di Palembang, Sumatera Selatan.

Ia menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari dibekuknya tiga tersangka yakni MB (25) alias Alfian alias Dimas, RSH (29) dan MRM (25) di Hotel Harris kamar 1030 di Jalan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari mereka disita
barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 gram, 3 (tiga) buah HP berikut simcard, 3 (tiga) buah ATM dan uang Tunai Rp 308.006.000.

“Meski narkoba yang kita dapati sedikit, penyidik mendalami uang Rp 300 Juta lebih dari 3 tersangka ini. Akhirnya diketahui bahwa uang itu hasil penjualan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Dari sini kita kembangkan kasus ini,” katanya.

Kemudian kata Gatot pihaknya membekuk 4 tersangka lain di di Apartemen Gading River View City Home Kawasan MOI Tower San Fransisco Lt 12 unit 1208 di Jalan Boulevard Barat Raya Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara, Jumat (1/3/2019) sore.

Satu dari empat tersangka yang dibekuk di apartemen ini katanya diketahui adalah vokalis band Zivilia yakni Zulkifli (38) alias Zul Zivilia.

Zul dibekuk bersama MH (26) alias RIAN, HR (28) alias ANDU, dan D (26), seorang perempuan.

Dari mereka disita sabu dengan berat 9,5 Kg, ekstasi 24.000 butir, 4 buah HP berikut simcard, 2 (dua) buah ATM, timbangan elektric dan uang tunai Rp 1.400.000.

“Dari sini kita kembangkan lagi ke bandar narkoba diatas mereka, yang diketahui ada di Palembang, Sumatera Selatan,” katanya.

Akhinya kata Gatot pihaknya membekuk IPW (25) di Hotel Excelton kamar 815 di Jalan Demanglebardaun, Ilir Barat I, Palembang Sumatera Selatan, Jumat (1/3/2019) sekira pukul 21.00.

Dari IPW disita sabu sebanyak 25,643 Kg, ekstasi 5.000 butir, 1 (satu) buah HP berikut simcard, 1 (satu) buah ATM dan uang tunai Rp712.000.

Kemudian tambag Gatot penyidik juga membekuk RR (35) sub bandar lainnya dari Hotel Aston kamar 1101 di Jalan Basuki Rahmat No. 189 Kelurahan
Talangaman, Kecamatan Kemuning Kota, Palembang, Sumatera Selatan.

Dari tangan RR disita barang bukti berupa sabu sebanyak 15,453 Kg, ekstasi sebanyak 25.000 butir 1 (satu) buah HP berikut simcard,1 (satu) buah ATM dan uangtunai Rp 377.000.

“Sembilan tersangka jaringan pengedar narkoba yang kita bekuk termasuk Zul, seorang publik figur vokalis band dengan barang bukti narkoba sebanyak 50,6 kg dan ekstasi 54 ribu buir.

Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun
dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.

“Namun ancaman pidanya akan dilihat dari peran mereka masing-masing. Bisa terancam mati, seumur hidup, atau bahkan 20tahun,”tambah Direktur Narkoba Kombes Pol Suwondo. (red)

Related posts

Amankan 15 Tersangka, Polres Jakbar Musnah Narkotika Senilai Rp 12 Milar

JournalReportase

Hubungan Gelap, Kedua Pelaku Pembuang Bayi Ditangkap Polsek Palmerah

JournalReportase

Resmi Dilantik, PBH PERADI Cikarang Fokus Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat Tak Mampu Tanpa Dipungut Biaya

JournalReportase

Leave a Comment