JOURNALREPORTASE,-LUMAJANG-Pekan lalu warga Lumajang digegerkan kabar kedua pelaku pencuri kendaraan motor yang nyaris dibakar warga.
Beruntung pelaku yang bernama Rusan (31) dan Rusen (33) warga Desa Sumber wringin Kec. Klakah Kab, lumajang, berhasil diselamatkan dan diamankan oleh pihak kepolisian. Diketahui kedua tersangka adalah Kakak dan Adik yang tertangkap tangan melakukan pencurian kendaraan di Lahan sengon Dusun Darungan kidul Desa curah petung Kec. Kedungjajang Kab. Lumajang.
Dalam aksinya pelaku mencuri motor korban menggunakan kunci T.”Dalam menjalankan aksinya keduanya hanya memerlukan waktu satu menit membawa motor korbn,”ucap pelaku saat diminta pengakuannya oleh Polisi.
Sial bagi keduanya, setelah berhasil membawa sepeda motor, ditengah perjalanan kepergok warga, di saat korban berteriak minta tolong mendengar kendaraannya dinyalakan orang yang tidak dikenalnya, dan tertangkap nyaris saja pelaku dihakimi masa. Pasalnya warga yang hendak menghakimi geram terhadap tindakan pencurian yang dilakukan oleh tersangka.
“Kedua pelaku adalah kakak beradik. keduanya residivis yang sudah keluar masuk penjara. Awalnya mereka berdua sempat tidak mengakui perbuatannya, tapi setelah saya tunjukkan kunci T dan Clurit yang mereka bawa, akhirnya mereka tidak bisa mengelak dan mengakui sempat membawa pergi motor korban dengan menggunakan kunci T,”ungkap Kapolres Lumajang Arsal Sahban.
Arsal kembali mengatakan, pelaku dalam satu peristiwa sebenarnya melakukan dua kali tindak pidana sekaligus, yaitu pencurian kendaraan bermotor dan membawa senjata tajam jenis clurit yang melanggar undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.
Arsal juga membeberkan, kedua pelaku telah tersangkut beberapa kasus criminal.
Rusan sendiri telah melakukan aksi kriminal, kasus pencurian ayam di tangani polsek Randuagung tahun 2009, dihukum penjara 7 bulan.Kemudian, kasus pencurian Sapi di tangani Polres Lumajang tahun 2011 dan dihukum penjara selama 8 bulan, serta yang terakhir adalah kasus membawa Senjata Tajam (Clurit) ditangani polsek Klakah tahun 2014dan dihukum penjara 7 bulan. Seluruh kasus tersebut dipenjara di Lapas Lumajang.
Sedangkan sang kakak, Rusen baru melakukan aksi kriminal satu kali yakni kasus pencurian ayam dan di tangani Polsek Klakah tahun 2014, serta harus merasakan dingin nya bui selama 6 bulan di Lapas Lumajang.
“Mereka berdua terbukti melanggar Pasal 363 ke 4 KUHP, yakni tindak pidana pencurian (curanmor) dilakukan 2 orang bersama-sama serta diancam pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal 363 ke 4 KUHP,”tegas Kasat Reskrim AKP Hasran yang juga Katim Cobra.
