Journal Reportase
Breaking News

Cyber Crime Krimsus Polda Metro Bekuk Empat Pelaku Pembobol Perusahaan Gojek Online Melalui Aplikasi Fiktif

JOURNALREPORTASE,-JAKARTA,-Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus

Polda Metro Jaya menangkap empat Pelaku Driver ” Tuyul” Gojek
Empat pelaku pengguna softwarefake GPS atau yang dikenal driver ‘tuyul’ diringkus polisi.

Keempat driver ‘tuyul” yang berinisial RP (30), CA (20), RW (24) dan KA (21) itu diringkus tanpa perlawanan di tempat mereka beroperasi di Ruko Taman Duta Mas, Jelambar, Jakarta Barat.

Dari tangan para tersangka turut disita 20 ponsel yang sudah teraplikasi akun driver order, sim card perdana, satu ponsel Oppo A3S dan satu ponsel Xioami yang sudah dioprek aplikasi fake GPS alias aplikasi ‘tuyul.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, keempat tersangka dibekuk berdasarkan laporan
perusahaan transportasi online GOJEK ke Polda Metro pada Senin (28/1) lalu.

“Aparat Subdit Cyber Ditreskrimsus langsung bergerak cepat menyelidiki laporan tersebut,” ujar Argo di Mainhall Polda Metro Jaya, Rabu (13/2).

“Setelah menyelidiki selama 3 hari, ternyata ditemukan ada dugaan manipulasi data order ojek online seolah-olah identik padahal fiktif,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, tambah Argo, keempat tersangka mengaku pekerjaan driver ‘tuyul’ itu baru dilakoni sejak November 2018.

Modus operasi keempat tersangka adalah membuat order fiktif perjalanan pada sistem GOJEK.

“Setiap tersangka mengaku bisa mendapat keuntungan antara Rp7 juta – Rp10 juta per hari untuk minimal 24 trip dari satu akun driver,” jelas Argo.

“Dari masing-masing tersangka punya 30 sampai 50 akun. Jadi tinggal dikalikan saja berapa keuntungan yang bisa mereka dapat setiap hari.

Selanjutnya kata Argo saat ini petugas juga sedang memburu seseorang yang diakui keempat tersangka sebagai penjual ponsel yang sudah dioprek software fake GPS.

“Para tersangka mengaku bisa menjalankan kegiatan fiktif ini dengan ponsel yang diperoleh dari orang tersebut. Kita sedang kejar dan identitasnya belum bisa diungkapkan,”ucap Argo

Selanjutnya keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal berlapis UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Ancaman primer
maksimal yang dikenakan adalah hukuman penjara 12 tahun.

Sementara itu menurut Chief Operation Officer GOJEK, Hans Patuwo, menyatakan terima kasih atas kerja cepat Polda Metro merespons laporan GOJEK.

“Pelaporan order driver fiktif ke Polda Metro adalah tindakan korektif kami untuk melindungi 1,3 juta mitra GOJEK,” kata Hans.

“Bisnis GOJEK berlandaskan kepercayaan. Perbuatan order fiktif melalui aplikasi fake GPS sangat merugikan mitra kami dan juga merugikan kami dari perusahaan GOJEK,” jelasnya.

Related posts

Polresta Tangerang Gerebek Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang Diamankan

redaksi JournalReportase

Sambut Tol Becakayu, Wismaya Residence Luncurkan Viva Eropa

MTM

Dua Pelaku Penyebar Kebencian Ditangkap Polisi

redaksi JournalReportase

Leave a Comment