Journal Reportase
Breaking News

Enam Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Polres Metro Bekasi Kota

JOURNALREPORTASE,-BEKASI,- Enam tersangka tawuran yang nenyebabkan seorang korban diringkus serse Polsek Bekasi Utara. Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana dalam keterangan persnya, Senin (11/2/2019) mengatakan. ke enam Pengeroyokan di Jembatan Rawa Bambu Rt 05 Rw 16 Kel. Harapan Jaya Bekasi Utara Kota Bekasi, Minggu, (10/2/2019), sekira Pukul 03.01 WIB, kini sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut. Eka menjelaskan ke enam tersangka tindak pidana penganiayaan dan kekerasan terhadap korban bernama M. Ali Sadikin (17) terbukti melakukan peran yang beda, SR (16), yang membacok punggung satu kali dan membacok tangan satu kali dengan celurit. Kemudian IN (16), membacok punggung satu kali, sajam celurit. DF (18), memukul pakai stik golf dua kali di bagian punggung. MI (21), memukul pakai bambu dua kali ke punggung. JP (15), membacok punggung pakai celurit. Sedang RNF (15), menabrakan sepeda motornya kepada korban dan dengan sadis menyeret korban.”Akibat pengeroyakan dengan disertai kekerasan yang brutal, korban yang masih berstatus pelajar mengalami luka cukup parah, akibat sabetan bedan tajam,”ungkap Wakapolres yang didampingi Kasubbag Humas Kompol Erna Ruswing Andari dan Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi.

Selain enam tersangka ditahan, polisi juga nengamankan barang bukti, tiga sajam celurit, satu stik golf dalam keadaan patah, dua kantong plastik pakaian, satu batang bambu dan satu unit sepeda motor Mio J plat B-6481-KXC.

Peristiwa yang menyebabkan jatuhnya salah seorang korban, dari informasi yang didapat terjadi Pada hari tanggal 10 Februari 2019 sekira jam 00.00 Wib, korban beserta kelompoknya mengajak tawuran pelaku beserta kelompoknya atas nama DION melalui instagram kemudian DION menyampaikan ajakan tersebut kepada teman-temannya, saat itu sedang nongkrong di pinggir kali kampung buaran harapan mulya. “Merasa ditantang kelompok pelaku menerima tantangan tersebut dan mengatur waktu serta tempat untuk tawuran,”ungkap Wakapolres. Setelah kedua belah pihak setuju, kelompok pelaku yang berjumlah 15 orang mengendarakan 7 (tujuh) unit sepeda motor sambil membawa senjata tajam, bambu, dan stik golf berangkat dari pinggir kali buaran harapan mulya menuju TKP. Sesampainya di TKP kelompok korban sudah menunggu dan langsung terjadi tawuran. Saat kelompok korban mundur karena mendapat serangan dari kelompok pelaku, naas bagi korban tertinggal.” Saat itulah korban diserang dengan menggunakan sajam, dan menabrakan sepeda motor kearah korban hingga korban terjatuh dan tersungkur,”ungkapnya.
Kemudian melihat korban sudah terjatuh dan tak sadarkan diri, kelompok pelaku melarikan diri.

Akibat perbuatannya melawan hukum, para tersangka diduga telah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan matinya seseorang, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Related posts

Kadiv Humas Polri : Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Pasutri Baru Menikah 6 Bulan

JournalReportase

Di Slum Area Polres Metro Jakarta Barat Salurkan Bansos

JournalReportase

Edukasi 3 M Tiga Pilar Cakung Bawa Keranda Pocong

JournalReportase

Leave a Comment