JOURNALREPORTASE-JAKARTA,-Subdit II Fismondev Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku penipuan dan pencucian yang berinisial L alias LW dan G alias GRH.
Kedua pelaku yang ternyata merupakan suami istri melakukan aksi penipuan di empat kejadian perkara..
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol. Argo Yuwono, Senin (11/2/2019) mengungkapkan penipuan yang terjadi antara 25 September sampai 2 Oktober 2018 terjadi wilayah Tangerang Selatan, Banten. Glodok Jakarta Barat. Kota Medan dan Surabaya.
Adapun korban yang melapor Kepoisian karena merasa tertipu diantaranya Sandi merugi Rp 2,3 Miliar. Murni merugi Rp 2,8 Miliàr. Juliah kehilangan keuangannya Rp 700 Juta. Sementara Heri raib uangnya sebanyak Rp 5 Miliar.
“Disinyalir masih banyak korban lain yang masuk perangkap iming-iming tersangka yang belum.melapor ke pihak berwajib,”tambah Argo.
Argo menjelaskan, modus operandi terasangka lebih dahalu melakukan bujuk rayu dengan berpura pura nenawarkan dan menjual valas dengan mata uang asing kepada para korban. Kemudian, sambung Argo, setelah tersangka meneriman uang dari korban, selanjutnya mata uang asing tersebut tidak diberikan pada para korban tetapi digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan pribadi, dengan alasan untuk membayar hurang nasabah sebelumnya.
Akibat, tindakan penipuan tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP atau pasal 49 ayat I huruf a dan ayat 2 huru b. Undang Undang RI 1992, tentang pidana hukum perbankan dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 8 tahun atau denda sekurang kurangnya 5 miliar rupiah dan paling banyak seratus miliar rupiah.
Barang bukti yang diamankan polisi dari kedua tersangka adalah beberapa lembar aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso ke beberapa bank, lembar bukti setoran tunai kebeberapa rekening bank, dan tanda bukti penyetoran ke rekening beberapa bank.(rif)
