Journal Reportase, – Sidang dugaan sengketa tanah antara Hercules dengan pihak swasta kemarin rabu tanggal 6 februari 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas 1 A.
Pada sidang kali ini JPN menghadirkan beberapa jumlah saksi, namun menurut Kuasa Hukum Nico Kili Kili, SH terdapat kejanggalan karena menurut beberapa saksi Hercules dan kelompoknya tidak terlihat membawa senjata tumpul ataupun tajam, berarti tidak sesuai dengan laporan kepolisian.
Selain itu Hercules yang merupakan juga mempunyai beberapa bukti kepemilikan tanah, dan bukti-bukti lain yang bisa memenangkan kliennya dalam dugaan sengketa ini, tutur tim pengacara Nico Kili Kili, SH
