Journal Reportase
Kriminal

COBRA POLRES LUMAJANG TANGKAP PELAKU PEMBACOKAN TEROR TAMBANG PASIR

JOURNALREPORTASE-LUMAJANG,-Pasca kejadian konflik pertambangan pasir di dusun kajar kuning desa sumberwuluh kec. Candipuro – Lumajang yang memakan korban Matsun Hadi (51) mengalami luka bacak pada siku lengan kiri hingga dirawat di RSUD DR. Haryoto Lumajang (5-2-2019)

Tim Cobra Polres Lumajang bergerak cepat (dalam waktu 12 jam setelah kejadian) pelaku yg melarikan diri An. MISKAL (53) sebagai perangkat desa sumberwuluh (Ketua RW) berhasil ditangkap dirumah DILA yang berada di Jln. Wijaya Kusuma Kel. Ditotrunan kota lumajang, berikut alat yang diguna sebilah clurit yang juga berhasil diamankan. Pelaku bersama barang bukti alat yang dipergunakan dibawah ke Satreskrim Polres Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP DR. Muhammad Arsal Sahban menjelaskan kasus pembacokan ini diduga erat kaitannya dengan aktifitas pertambangan pasir dilumajang. “Kami mengantisipasi jangan sampai kasus salim kancil terulang kembali. Alhamdulillah dalam tempo 12 jam pasca kejadian, pelaku yg sempat melarikan diri berhasil ditangkap oleh Tim Cobra Polres Lumajang, ujar Arsal.

“Kepada pelaku yg diduga telah membacok korban dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit, akan dilakukan penegakkan hukum maksimal,” Arsal menambahkan.

Akp Hasran Cobra Kasat Reskrim Polres Lumajang mengatakan, intruksi Kapolres untuk segera menangkap pelakunya, kami jawab dengan menangkap MISCAL hanya dalam tempo 12 jam. Senjata clurit yang digunakan juga sudah kami sita sebagai barang bukti yang akan di tampilkan nanti saat persidangan,”ujar Hasran

Adapun kronologis peristiwa tersebut awalnya korban bermaksud utk membantu membukakan portal supaya dapat dilalui armada tambang pasir, karena malam sebelumnya antara masyarakat dan pemilik tambang sudah ada kesepakatan membuka jalan Dsn. Kajarkuning utk dilewati kendaraan truk pengangkut pasir dengan kompensasi masyarakat mendapatkan uang sebesar Rp. 10.000,-/rit yang akan dikirimkan melalui rekening masing-masing masyarakat.

Menurut keterangan korban, saat itu bertemu Dila di TKP, kemudian korban bercerita kalau dirinya dituduh oleh pelaku sebagai provokator yang menutup jalan kajar kuning untuk tidak dilewati kendaraan pengangkut pasir. Tiba-tiba dari arah Timur datang pelaku dengan mengendarai motor menuju ke arah korban yang saat itu menunjuk ke arah Pelaku. pelaku merasa tersinggung dan langsung membacok korban dengan clurit.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, diancam pidana penjara paling lama 5 Tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Drt No.12 Tahun 1951. Pidana Penjara Paling lama 10 Tahun.

Related posts

Terekam Viral Tiga Pelaku Intimidasi di Warung Diringkus, Polisi : Satu Kasus Dua Pelanggaran

JournalReportase

Dugaan Penipuan PT Wahana Karyautama Sejahtera, Imam Besar Muslim Center di New York, AS, Lapor Ke Polda

journalreportase

Terekam CCTV, Komplotan Pencuri Gasak Barang dan Harta di Ruko Malibu Diburu Reskrim Polsek Cengkareng

JournalReportase

Leave a Comment