JOURNALREPORTASE- LUMAJANG. Tim Cobra Polres Lumajang menangkap dua pelaku asal Jember pencuri sepeda motor, Kamis kemarin (31/1/2019).
Tersangka komplotan ranmor asal Jember yang di dor timah panas adalah Minil (27) dan Sultanto (35),
Kapolres Lumajang AKBP M. Arsal Sahban usai melihat kondisi kedua pelaku yang ditembak Tim Cobra di Rumah Sakit, mengatakn Keduanya pantas dihajar dengan timah panas karena berusaha melawan saat akan diamankan oleh petugas.
Penangkapan ini bermula dari laporan korban seorang perempuan bernama Iswani OKI Safari (22). Korban mengaku kehilangan Sepeda motor miliknya yang diparkir di depan toko. Polisi pun bergerak cepat dengan mendalami kasus tersebut.
Dari penyelidikan itu, Tim Cobra mendapatkan titik terang atas kasus tersebut. Dibantu Sat Reskrim Polres Jember, akhirnya pada Kamis dini hari(31/01) sekitar pukul 13.00 Tim Cobra berhasil menangkap dan melumpuhkan tersangka Minil di rumahnya di desa Sumberan, Jember. Dua jam kemudian setelah menangkap rekannya, Sultanto tertangkap sekitar pukul 05.00 wib di wilayah Desa Karangrejo, kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember.
Keduanya mengaku, mereka menggunakan sepeda motor Yamaha Vega warna hitam untuk melancarkan aksinya. Namun mereka menyangkal jika sudah merencanakan pencurian ini sejak dari rumah. Mereka mengaku hanya ingin berjalan-jalan kearah Lumajang. Namun ditengah jalan keduanya melihat sepeda motor tanpa pemilik di depan toko dalam keadaan kunci motor masih terpasang.
Sontak Minil yang mengendarai motor langsung putar balik dan Sultanto turun untuk mengambil motor tersebut. Mereka mengaku kabur membawa motor tersebut ke arah rumah Sultanto
di Jember.
“Keduanya adalah residivis dalam masalah yang berbeda. Tersangka Sultanto pernah dipenjara dalam kasus sebagai penadah sepeda motor di wilayah Jember. Sedangkan Minil pernah dipenjara karena penggelapan,”ungkap Arsal.
Lebih lanjut, pria yang baru menjabat sebagai Kapolres Lumajang selama 2,5 bulan ini mengatakan jika salah satu tersangka baru merasakan udara segar selama 5 bulan. Sultanto juga merupakan anggota organisasi kepemudaan di Surabaya, namun dengan nama samara Samsul di Kartu Tanda Anggotanya. “Dia juga baru keluar Lapas Jember Bulan Juli. Surat dari Lapas juga masih ada di saku mereka saat kami tangkap” Tutup Arsal.
Sedangkan Kasat Reskrim AKP Hasran Cobra yang mendamping Kapolres dalam rilis menyatakan pelaku ini merupakan jaringan Jember, baru kali ini teridentifikasi melakukan di lumajang. “Mungkin dia mau coba-coba dapat sergapan Cobra Lumajang,” ucap Hasran yang juga selaku Katim Cobra
Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
