Journal Reportase
Nasional

PERHUBUNGAN UDARA FASILITASI MASKAPAI ASING BUKA PENERBANGAN DI INDONESIA SESUAI ATURAN

JOURNALREPORTASE-JAKARTA- Sebagai  regulator penerbangan nasional Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan selalu menyambut baik dan memfasilitasi maskapai asing yang akan membuka penerbangan ke Indonesia. Hal ini karena sektor  penerbangan sudah diakui sebagai salah satu penggerak perekonomian melalui sektor-sektor terkait. Baik itu pariwisata, bisnis, perdagangan dan sebagainya.

Namun, maskapai asing tersebut tetap harus memenuhi aturan-aturan  yang berlaku dalam penerbangan Indonesia. Terutama aturan dalam hal operasional (keselamatan, keamanan, kenyamanan) maupun aturan bisnis dan bilateral antar negara.

“Kami menyambut baik dan memberikan fasilitas yang sama pada maskapai asing yang akan membuka penerbangan ke Indonesia, sesuai aturan-aturan yang berlaku. Tidak ada diskriminasi, namun juga tidak ada perlakuan khusus,” demikian ujar Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti hari ini di Jakarta. Pernyataan Polana ini untuk menanggapi khabar terkait maskapai Vietjet dari Vietnam yang akan terbang ke Indonesia.

Menurut Polana, sebelum  beroperasi ke Indonesia, Vietjet harus memenuhi aspek-aspek safety (keselamatan) dan security (keamanan) sesuai hukum penerbangan di Indonesia.  Di antara CASR  (_Civil Aviation Safety Regulation_) 129 dan AOSP (_Aircraft Operator Security Program_). Untuk pelaksanaan penerbangan pada rute ke/ dari Indonesia, Vietjet juga wajib memenuhi persyaratan yang diatur dalam KM 25 tahun 2008.

“Untuk perizinan operasi penerbangan ke/ dari Indonesia, Vietjet dapat mengajukan permohonan melalui sistem online yang ada di Ditjen Perhubungan Udara,” ungkap Polana.

Seperti diketahui, Vietjet adalah perusahaan penerbangan asal Vietnam yang telah ditunjuk secara resmi oleh Pemerintah Vietnam untuk terbang ke Indonesia sesuai perjanjian hubungan udara bilateral RI – Vetnam dan multilateral ASEAN.

Perjanjian multilateral ASEAN  telah ditandatangani pada tanggal 12 November 2010 lalu. Berdasarkan perjanjian tersebut, semua negara ASEAN secara resiprokal diperbolehkan melaksanakan penerbangan menuju destinasi ke negara-negara anggota ASEAN.

Dengan demikian secara resiprokal Vietjet sebagai maskapai yang ditunjuk resmi oleh Pemerintah Vietnam dapat beroperasi ke/ dari Indonesia. Sebaliknya maskapai Indonesia yang ditunjuk resmi  oleh Pemerintah Indonesia juga dapat beroperasi ke/ dari Vietnam.

Saat ini sudah ada maskapai lain dari Vietnam  yang telah melaksanakan penerbangan ke Indonesia, yaitu Vietnam Airlines yang merupakan _flag carrier_ Vietnam. Maskapai ini menerbangi rute SGN-CGK vv (Ho Chi Minh City – Jakarta pp) dengan frekuensi 7x/ minggu. Namun demikian hingga saat ini belum ada perusahaan penerbangan nasional Indonesia yang melaksanakan penerbangan langsung ke/ dari Vietnam.

Related posts

Apel Danramil dan Babinsa, Dandim 0505 Jakarta Timur Berharap Bangun Komunikasi Di Wilayah Binaan

redaksi JournalReportase

Peringati Nuzulul Qur’an, Lapas I Cipinang Aktif Meriahkan Festival Ramadhan

redaksi JournalReportase

Fenomena Narkotika dan Over Load lapas

redaksi JournalReportase

Leave a Comment