JournalReportase.com – Jakarta – Sidang perkara gugatan hak merk antara PT Astra Sedaya Finance (penggugat) dan PT Aman Cermat Cepat (tergugat) di PN Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019), menghadirkan Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb sebagai Saksi Hukum atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Dalam hal ini PT Astra Sedaya Finance menggugat PT Aman Cermat Cepat terkait pemakaian logo/merk Klik ACC yang diklaim adalah milik Astra Sedaya yang juga memiliki program ACC – memberi kemudahan.
Di hadapan majelis hakim dalam kasus gugatan terkait hak atas merk antara PT Astra Sedaya Finance, selaku penggugat dan PT Aman Cermat Cepat sebagai (tergugat) cukup memberikan pencerahan kepada kedua belah pihak.
Dalam keterangannya, Suyud Margono juga menerangkan, sesuai dengan Pasal 1 angka (5) juncto Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ditentukan bahwa Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Hak eksklusif ini untuk waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan (filing date) dan dapat diperpanjang untuk waktu yang sama.
Suyud juga menjelaskan berdasarkan perbandingan dalam merek/logo ‘KlikACC’ yang terdapat pada PT Astra Sedaya Finance (penggugat) dan PT Aman Cermat Cepat (tergugat) berbeda, baik mengenai bentuk gambar, huruf, susunan warna, cara penulisan, cara penempatan atau kombinasi antara unsur warna maupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam kedua Logo/merek tersebut
“Logo/merek “ACC” milik penggugat tidak memiliki kesamaan pada keseluruhannya (totally identical) maupun persamaan pada pokoknya (principally similar) dengan logo/ merek “KlikACC” milik tergugat,”jelas Suyud.
Terkait adanya gugatan pembatalan merek, menurut Suyud, harus dinilai terlebih dahulu apakah merek tergugat memiliki persamaan secara keseluruhannya maupun persamaan pada pokoknya dengan merek penggugat. Selain itu, penggugat juga harus menerangkan dan membuktikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga apakah produk (barang/jasa) tersebut jasa yang sama dengan produk (barang/jasa) milik tergugat.
“Apabila antara produk (barang/jasa) milik penggugat maupun tergugat tidak sama, maka tidak terpenuhi unsur-unsur produk sejenis, sehingga penggugat tidak memiliki cukup bukti untuk mengajukan gugatan pembatalan merek kepada tergugat,” jelas Suyud yang juga Wakil Ketua AKHKI ini.
Dalam persidangan tersebut juga disampaikan bahwa KlikACC telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada 10 April 2018, dengan No. Registrasi IDM000611517 pada kelas 36 untuk jenis jasa: asuransi, urusan keuangan, urusan moneter, jasa perbankan, bank devisa, bank kredit, bank pasar, bank tabungan, jasa tabungan, jasa deposito, jasa kartu kredit, pengiriman uang bank manual maupun elektronik, penanaman modal, konsultasi keuangan.
Lebih jauh Suyud menerangkan, dalam perkara ini, berdasarkan Pasal 76 UU Merek, diatur gugatan pembatalan pendaftaran Merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan. Pihak yang berkepentingan dalam hal ini adalah Pemilik Merek, Pemilik Merek tidak Terdaftar, Penerima Lisensi, termasuk pihak berkepentingan antara lain: jaksa, yayasan/lembaga di bidang konsumen, dan majelis/lembaga keagamaan.
Dijelaskan pula, bila gugatan tidak memenuhi unsur-unsur etikad tidak baik, maka tidak terpenuhi syarat gugatan pembatalan merek terdaftar yang diajukan tersebut, karenanya dalil-dalil tidak memenuhi gugatan tersebut yang dilakukan tanpa batas waktu apabila Merek yang bersangkutan bertentangan dengan ketertiban umum maupun dengan etikad baik. Suyud menambahkan, harusnya kasus ini tidak langsung masuk pengadilan, melainkan bisa lewat jalur arbitrase atau mediasi.
