Journal Reportase-Lumajang-Polres Lumajang gelar proses rekonstruksi kasus kejahatan pemerkosaan terhadap korban bs, perempuan di bawah umur yang terjadi beberapa hari lalu di Kebun Singkong.
Rekontruksi digelar dengan melibatkan kepada keempat orang yang dijadikan tersangka adalah Ubaidilah remaja (18) asal Desa Pandanwangi Kec Tempeh, Lumajang. Nurullah (23) warga Desa Pandanarum Kec Tempeh. Muhammad Rozi (23) warga Desa Pandanarum Kec Tempeh. Abdul Qodir Jaelani (24) warga Desa Pandanarum Kec Tempeh.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban turun langsung memimpin jalannya proses rekonstruksi.
Dalam keterangan persnya, Kapolres, menyatakan pihaknya akan memberikan hukuman yang seadil adilnya atas prilaku bejat tersangka. “Meskipun keluarga terus meminta kepada kami agar memberikan hukuman yang berat,”tutur Arsal.
Meski demikian Arsal menghimbau, dari kasus ini agar pihak keluarga yang menjadi korban menyerahkan semua urusan kepada Kepolisian.”Kami akan bertindak profesional, tanpa memandang bulu dalam kasus ini” tegas Arsal.
Untuk diketahui, kejadian yang memilukan ini terjadi pada tanggal 2 Desember 2018 di Area Kebun Pepaya di Jalan Lintas Selatan Ds. Pandanarum Kec. Tempeh Kab. Lumajang. Kejadian tersebut dilatarbelakangi akibat pengaruh miras yang dilakukan oleh ke empat tersangka, korban, serta pacarnya udin
Atas kejadian itu, Kapolres mengingatkan bahwa seringnya terjadi tindak pemerkosaan terhadap perempuan maupun anak dibawah umur, membuat orang tua maupun keluarga hendaknya berhati hati atas pergaulan salah satu anggota keluarganya. “Jangan sampai kejadian memilukan seperti ini terjadi lagi di wilayah Lumajang,”Kapolres berharap
Ke empat pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun serta maksimal 15 Tahun. (red)
