JournalReportase-Lumajang- Peredaran Shabu Di Lumajang, kembali terungkap saat Satresnarkoba membekuk pengedar Shabu dengan barang bukti yang diamankan seberat 1,24 Gram, Di dalam rumah tersangka Turiman Rudianto (31), warga Kebon Senen Desa Sidomulyo, Senin malam (24/12).
Kasat Satresnarkoba AKP Priyo Purwandito mengungkapkan, kasus ini berkembang dari kasus sebelumnya, tersangka Slamet menjelaskan bahwa barang yang dimilikinya didapat dari seorang bandar bernama Turiman. Benar saja saat tim Opsnal Satresnarkoba menuju rumah Tsk Turiman didapati beberapa Barang bukti ditangan Turiman.
Tim Opsnal Satresnarkoba Berhasil mengamankan barang bukti
4 (empat) buah plastik klip ukuran kecil yang berisi Shabu 1,24 Gram, alat hisap shabu (Bonk).
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban menerangkan Turiman ditangkap karena didapati memiliki, menyimpan dan mengedarkan Narkotika yang diduga shabu. Keberhasilan ini mengacu kepada penangkapan sebelumnya yaitu Tsk Slamet yang dapat menggiring Tim Opsnal Satresnarkoba untuk membekuk Tsk Turiman. “Keberhasilan ini berkat kinerja anggota Polres Lumajang yang bekerja dengan maksimal dalam membasmi peredaran Narkoba Diwilayah Lumajang”ujar Kapolres.
Tersangka diamankan ke Polres Lumajang beserta barang bukti guna penyidikan lanjut.
Tsk Turiman melanggar pasal Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Jo. 127 (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
