Journal Reportase
Otonomi Daerah

Satresnarkoba Lumajang Ungkap peredaran Narkoba

Journal Reportase, Lumajang- Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, Senin (10/12/18), berhasil ungkap kasus Dengan penemuan barang bukti shabu seberat 2,74gram

Bertempat di tepi jalan raya Desa Kebonagung Kec. Sukodono Kab Lumajang.
Pelaku berinisial N Laki laki, Umur 54th, alamat Dsn. Tempuran Desa Senduro Kec. Senduro Kab. Lumajang.
Tersangka tertangkap tangan pada saat melakukan tindak jual beli Narkotika Gol. 1
dari seseorang yang berinisial SH di sebuah rumah di kawasan Perumahan Bumi Biting Indah Dsn. Biting 2 Desa Kutorenon Kec. Sukodono Kab. Lumajang.
Barang bukti berupa
1 (satu) buah amplop kertas kecil warna putih bertuliskan 300 yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik bening kecil yg berisi Shabu dg berat kotor 0,28 Gram, dan 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna hitam.
Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses Sidik lebih lanjut.
Setelah tiba di Mapolres Lumajang, Tsk N diperiksa lebih lanjut guna mengarahkan siapa dan dimana pelaku aktor utama peredaran shabu yg dibelinya.
Setelah petunjuk terkumpul dan berdasarkan pengembangan dari perkara sebelumnya denga tersangka N. akhirnya titik terang ditemukan, Satresnarkoba Polres Lumajang telah berhasil menemukan dalang peredaran shabu tsb.
Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang akhirnya berhasil menangkap seorang yang melakukan tindak pidana Narkotika pada a hari Senin 10 Desember 2018, pukul 11.30 Wib di
Dalam sebuah rumah dikawasan Perum Bumi Biting Indah Desa Kutorenon Kec. Sukodono Kab. Lumajang dengan tersangka berinisial SH, laki laki, Lumajang, Umur 61 Th, alamat Jl. Cut Nyak Dien Kel. Tompokersan Kec. Lumajang Kab. Lumajang, dengan barang bukti 4 (empat) amplop kertas kecil warna putih berisi shabu dan 1 (satu) buah plastik transparan/bening yg didalamnya berisi 7 (tujuh) poket kecil berisi shabu dengan total berat kotor Shabu 2,74 Gram berikut uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam.
Dalam hal ini terlapor ditangkap setelah menjual Shabu kepada sdr. N

Tsk melanggar pasal 114 ayat 1 Sub. 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses Sidik lebih lanjut.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menyatakan
“Alhamdulillah Polres Lumajang berhasil mengungkap peredaran shabu pada saat melaksanakan transaksi jual beli.
Selihai apapun pelaku kejahatan menutupi aktivitas nya, pihak kepolisian pasti dapat melacak dan menemukan pelaku kejahatan dan mengungkap tindak kejahatan yg dilakukannya.
Saya katakan sekali lagi perang melawan peredaran narkoba tidak henti hentinya dikumandangkan sampai Lumajang bersih dari Jaringan peredaran narkoba” tegas Arsal.
Untuk tindakan lebih lanjut adalah melengkapi berkas penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka serta mengirim barang bukti ke Labfor Cab Surabaya dan juga melakukan penahanan tersangka di Rutan Polres Lumajang.

Related posts

Pengarahan Dandim 0506 Terkait Hoax Proxy War Kepada 100 anggota Persit

redaksi JournalReportase

Hut Kostrad, Brigif Raider 13 Kostrad Bagikan Sembako

Satgas Yonif PR 431 Kostrad Tinjau Pengamanan  Pembangunan di Trans Papua

redaksi JournalReportase

Leave a Comment