JournalReportase-Lumajang,- Jajaran opsnal satreskoba polres lumajang, Selasa (11/12/18) sekira pukul 09.00 Wib berhasil mengamankan “PIL KOPLO” sebanyak 2376 butir
826 pil putih berlogo “Y” dan pil berwarna kuning berlogo “DMP” sejumlah 1550 butir di dalam rumah. Tersangka WW (28) diduga sebagai pengedar yang berlamat di Dusun Krajan Tengah Desa Sumberjati Kec.Tempeh, Lumajang.
WW, Lk, (28 ) dan tersangka berikutnya IL (23) yang beralamat, Dsn Krajan Timur Desa Sumberjati Kec Tempeh Kab Lumajang sebagai pembeli.
Informasi dari warga, diduga terdapat aktivitas jual beli yang mencurigakan dikediaman tersangka. Kemudian satreskoba melakukan pengintaian. Benar saja ada seseorang dengan gerak gerik mencurigakan masuk kerumah tersangka, disaat penggrebekan benar saja WW sedang melaksanakan transaksi obat obatan terlarang kepada IL.
Setelah digeledah Polisi.menemukan
1(satu) plastik besar berisi Pil sejumlah 826 pil putih berlogo “Y”
1(satu)plastik besar berisi pil berwarna kuning berlogo “DMP” sejumlah 1000 butir.
1(satu)plastik besar berisi pil berwarna kuning berlogo “DMP” sejumlah 550 butir.”Baru kemarin kami ungkap kasus narkotika jenis shabu namun kali ini pengedar Pil yg biasa kita sebut pil Koplo. Jaringan peredaran narkoba terusut satu persatu, serapih apapun dan Selihai apapun pelaku kejahatan menutupi aktivitas nya, pihak kepolisian pasti dapat melacak dan menemukan pelaku kejahatan dan mengungkap tindak kejahatan yg dilakukannya.
Saya katakan sekali lagi perang melawan peredaran narkoba tidak henti hentinya dikumandangkan sampai Lumajang bersih dari Jaringan peredaran narkoba” tegas Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban.
Kedua orang tersebut dibawa ke satreskoba polres lumajang guna penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dikenakan pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan dan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
