Journal Reportase
Otonomi Daerah

Atas Dasar Kemanusian Kapolres Serahkan Bayi Kepada Orangtuanya

Journal Reportase,-Lumajang,- Bulan kemarin Warga Lumajang sempat dikejutkan adanya penemuan bayi berjenis kelamin laki laki yang dibuang oleh orang tuanya. Tanpa butuh waktu lama Kasus tersebut berhasil diungkap siapa pelaku yang tega membuang anaknya itu. Hasil pengungkapan itu tim serse kriminal Polres Lumajang mengamankan seorang Ibu yang ternyata

Pelaku pembuang bayi yang baru lahir itu, adalah ibu kandungnya sendiri, yang diketahui berinisial WD (32), bahkan sebelumnya WD sempat mengelabui polisi karena WD yang memberitahukan dan menunjukkan ada bayi yang diletakkan di rumah warga Dusun Besuk Selatan, Desa Tumpeng, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.


Berdasarkan penyelidikan, pelaku mengaku tega membuang bayi kandungnya, karena mengalami kesulitan ekonomi.
Selain bayi yang dibuangnya, pelaku juga memiliki dua anak yang masih kecil. Sementara, penghasilan suaminya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bayi yg dirawat di RS Bhayangkara tersebut oleh Kapolres dikembalikan kepada orangtuanya sekaligus memberikan santunan ke sang ibu sebagai rasa kemanusiaan dan untuk membantu permasalahan ekonomi yg menjerat mereka
“Ini ibu bayinya saya kembalikan kepada ibu, dirawat baik baik bayi lucu ini kasihan bayi tak berdosa ini karena dia juga darah daging ibu jagalah calon penerus bangsa ini bu dan kami selaku pihak Kepolisian hanya bisa membantu melalui santunan ini mohon diterima agar bisa membantu meringankan biaya perawatan sikecil ini” terang Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban
Sang ibu dengan rasa penuh penyesalan membuang bayi tersebut menerima si bayi beserta santunannya
“maafkan saya pak saya khilaf melakukan ini semua karena perekonomian kami yang sulit, saya gelap mata membuang darah daging saya sendiri. Terima kasih telah merawat anak saya mulai sekarang saya akan jaga baik baik anak ini dan juga terimakasih bantuannya” ujar WD
Akibat perbuatannya, pelaku seharusnya dijerat dengan Pasal 76 (c) junto Pasal 80 (4) UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 3,5 tahun penjara.
Tetapi karena kebijaksanaan Kapolres Lumajang, menyatakan bahwa Sdri. WD tidak dinyatakan sebagai tersangka atas dasar rasa kemanusiaan.

Related posts

Batalyon Armed 13 Kostrad Bantu Evakuasi Korban Tanah Longsor Sukabumi

Satgas Yonif 755 Kostrad Baksos di Kampung Dagimon, Papua

redaksi JournalReportase

Kapolres Lumajang Pantau Situasi Tempat Ibadah Umat Kristiani dan Kerahkan Personil Jaga Pengamanan

redaksi JournalReportase

Leave a Comment