JournalReportase.com, Aktris Dhea Annisa alias ‘Dea Imut’ bersyukur lantaran gugatan mengenai kameranya yang hilang, dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dhea Annisa sempat terlibat sengketa perdata dengan perusahaan jasa ekspedisi DHL Express terhitung sejak akhir September 2017 lalu. Pasalnya, kamera dengan tipe Canon C500 Full Set yang dikirim Dhea lewat DHL menuju Malang, Jawa Timur diambil oleh orang tak dikenal.
Akibatnya, Dhea harus menanggung kerugian sekitar Rp230 juta. Ia pun langsung melaporkan kejadian terkait ke pihak berwajib atas dugaan penggelapan dengan Pasal 372 dan 374 KUHP, mengingat barang seharusnya dikirim ke alamat penerima dan bukan diambil di kantor jasa ekspedisi.
Terkabulnya gugatan materiil mengenai penggantian kamera yang dihilangkan DHL Express, sudah diputus majelis hakim sejak tanggal 23 Juli 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Putusan tersebut berbunyi bahwa DHL Express sebagai tergugat, akibat kelalaian (kecerobohan) menghilangkan kamera penggugat, disebut sebagai wanprestasi.
Sehingga diputuskan bahwa DHL Express harus memberikan ganti rugi satu set kamera DSLR merek Canon C 500 seharga Rp. 250 juta, beserta kerugian imateril yang diputus majelis hakim.
Hal itu juga disampaikan pihak kuasa hukum, Dhea Imut, Henry Indraguna saat dijumpai di kantornya di Gedung Belleza, kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan pada Kamis (18/10).
“Sudah ada putusannya 23 Juli 2018. PT Birotika Semesta yang kita sebut dengan DHL Express tidak mengajukan banding. Maka hasilnya inkrah, setelah inkrah kami mengirimkan surat pada DHL, dua kali sudah dikirimkan,” ucap Henry Indraguna.
“Dan setelah itu pengacara (mereka) menjawabnya dan untungnya mau melaksanakan putusan pengadilan. Maka perkara antara ibu Masayu sebagai penggugat, kami nyatakan selesai. Dan terimakasih sama PT DHL karena (telah) mau membayar kerugian yang kami minta dan mengikuti putusan pengadilan,” sambungnya.
Lebih lanjut, pihak DHL Express juga telah melakukan penggantian berupa uang ganti rugi sebesar Rp250 juta lebih, seperti yang terlampir dalam surat putusan dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan pihak DHL Express juga telah melakukan penggantian uang ganti rugi tersebut secara tunai.
“Pihak DHL sudah menyerahkan uang (cash keras) kami hanya menuntut apa yang menjadi hak kami aja yaitu kamera, yang tidak menjadi hak kita, enggak kita mintakan. Ganti rugi itu dibayar tunai seketika. DHL top lah,” sebut Hendri.
Sementara itu, Dhea sendiri merasa bersyukur dengan putusan pengadilan yang diterimanya. Untuk itu, Dhea merasa bila kasus ini dapat dijadikan bahan pembelajaran untuknya dan kepada orang lain.
“Alhamdulilah setelah hampir 9 bulan. Akhirnya happy ending. Kita dapat hak kita, kita juga mendapatkan keadilan. Mudah-mudahan bisa buat pembelajaran. Selesainya kasus ini juga diharapkan bisa membuat orang (masyarakat) bisa kembali percaya dengan DHL,” timpal Dhea Imut.
