Journal Reportase
Kriminal

Resmob Polda Tangkap Residivis

Jakarta,- Journal Reportase,- Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap DM (37) mantan residivis yang mendekam dipenjara selama 11 tahun kasus pembunuhan berencana. Meski baru 11 hari bebas, kembali DM ditangkap karena merampas motor di kawasan MM 2100, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/7/18) lalu.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, pelaku yang berinisial DM bersama rekannya memepet motor korban. Saat memepet, pelaku mengacungkan senjata tajam jenis celurit kepada korban.

“Karena takut dengan ancaman pelaku, akhirnya korban menyerahkan sepeda motornya kepada korban,” ujar Gede di Polda Metro Jaya, Selasa (25/9/2018).

Setelah itu, kata Gede, korban melaporkan pencurian yang menimpanya ke pihak kepolisian. Berbekal keterangan saksi dan olah tkp. DM diciduk saat berada dikontrakannya, Jalan Asem Jaya, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (29/7/18).

“Pelaku DM berhasil diamankan di kontrakannya di daerah Mustika Jaya, Bekasi. Kami terpaksa memberi tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya, karena pelaku mencoba melarikan diri,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Related posts

Empat Pelaku Penembakan di Jalan Mangga Besar Ditetapkan Sebagai Tesangka

JournalReportase

Berkas Kasus Pemalsuan Surat PT TGM Lengkap, Pengacara Puji Kinerja Bareskrim

Danang journalreportase

Kapolres Pimpin Langsung Proses Rekonstruksi Perkosaan Anak Dibawah Umur

JournalReportase

Leave a Comment