Journal Reportase
Kriminal

Resmob Polda Tangkap Residivis

Jakarta,- Journal Reportase,- Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap DM (37) mantan residivis yang mendekam dipenjara selama 11 tahun kasus pembunuhan berencana. Meski baru 11 hari bebas, kembali DM ditangkap karena merampas motor di kawasan MM 2100, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/7/18) lalu.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, pelaku yang berinisial DM bersama rekannya memepet motor korban. Saat memepet, pelaku mengacungkan senjata tajam jenis celurit kepada korban.

“Karena takut dengan ancaman pelaku, akhirnya korban menyerahkan sepeda motornya kepada korban,” ujar Gede di Polda Metro Jaya, Selasa (25/9/2018).

Setelah itu, kata Gede, korban melaporkan pencurian yang menimpanya ke pihak kepolisian. Berbekal keterangan saksi dan olah tkp. DM diciduk saat berada dikontrakannya, Jalan Asem Jaya, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (29/7/18).

“Pelaku DM berhasil diamankan di kontrakannya di daerah Mustika Jaya, Bekasi. Kami terpaksa memberi tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya, karena pelaku mencoba melarikan diri,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Related posts

Cegah Kejahatan Siang Hari Polsek Cengkareng Patroli Kamtibas

redaksi JournalReportase

Kerap Timbulkan Keresahan TPP Polres Jakbar Amankan Debt Collector

Satgas Pamtas Yonif PR 328 Kostrad Gagalkan Peredaran Miras

redaksi JournalReportase

Leave a Comment