Journal Reportase
Breaking News

Polda Metro Tahan 9 Tersangka Perdagangan Satwa Liar Dilindungi

Jakarta,- Journal Reportase,- .”Sembilan tersangka yang menjual fauna yang populasinya hampir punah itu melalui media sosial Facebook kami tahan,”ujar Kombes Pol Argo.

Dalan siaran Pers diPolda Metro, Rabu (26/9), Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, kesembilan pelaku bisa menjual melalui medsos, namun juga bertransaksi langsung dengan pembelinya.

“Transaksi di medsos, pembeli mentransfer melalui rekening yang sudah ditentukan, selanjutnya satwa dikirim oleh kurir,” jelas Argo Yuwono saat menggelar keterangan pers, Rabu, 26 September 2018.

Jenis satwa liar yang diperdagangkan antara lain, Kura-kura moncong Babi, Buaya Muara, Burung Kakatua, Jalak Bali, Jalak Putih, burung Tiong Nias, Jalak Suren, burung Bayan, Lutung Jawa, dan Siamang.

Menurut Argo, para pelaku menjual kura-kura jenis moncong Babi ke Taiwan. Dipercaya, kura-kura moncong Babi berkhasiat untuk kesehatan dan kecantikan.

“Kura-kura ini populasinya hanya ada di Papua dan sudah diambang kepunahan,” jelas Argo.

Harga jual satwa dilindungi itu, menurut Argo bervariatif dari Rp 450 ribu hingga Rp 3 juta.

“Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,”ucap Argo. (red)

Related posts

Hari Jadi Polwan ke-73, Kapolri: Jadilah Srikandi Polri Bawa Harum Institusi

redaksi JournalReportase

Polda Metro Jaya Tangkap Satu Pelaku Begal di Arjuna Selatan, Tiga Orang Masuk DPO

redaksi JournalReportase

Kapal Legendaris TNI AL KRI Dewaruci Pembawa Api Obor Asian Games Tiba Di Makassar

Leave a Comment