Journalreportase, – Masih ingatkah kah anda dengan kasus korupsi Tunjangan Daerah di Disdik kabupaten pandeglang banten yang telah di bongkar oleh pegawai honorer dengan Nomor Perkara : 14./Pidsus-TPK/2018/PN.
Kasus Korupsi yang melibatkan banyak elit atau pejabat di kabupaten tersebut ternyata sampai saat ini otak dari kasus tersebut berinisial RAK yang Berdinas di Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset (DPKPA) masih bebas dari cengkraman Kejaksaan Negeri Pandeglang
apakah yg terjadi..!! jika otak dari kasus korupsi ini masih berkeliaran menghirup udara segar sambil menikmati hasil korupsinya.
kondisi tersebut Justru Berbanding terbalik dimana Seorang staff kasubag keuangan Berinitial IN yang berstatus sebagai pegawai honorer yang telah berani membongkar kasus ini justru dalam persidangan minggu lalu 24 Aug 2018 di Tuntut oleh JPU kejari pandeglang dengan amar tuntutan 8 tahun 6 bulan….sungguh keji dan tidak manusiawi.
usut demi usut terbongkar sudah dalam fakta persidangan pada tanggal 31 augustus 2018 dengan Agenda Pledoi yang disampaikan dan dibacakan secara langsung oleh sang honorer ini dimuka persidangan didepan Majelis Hakim ( Ketua Majelis Efiyanto D , SH MH, Hakim Anggota Ibu Emy Tjahjani , Ibu Nofahinda) dan disaksikan oleh para penasehat hukum terdakwa , Jaksa Penuntut Umum serta audience yang menyaksikan jalannya proses persidangan dengan agenda Pembelaan.
Ketika sang Honorer mulai membacakan pledoi dimana selain para elite yang diduga menerima uang hasil korupsi tersebut ternyata disampaikan juga oleh sang honorer bahwa Jaksa Penuntut Umum yang berinitial (US) di diduga ikut menikmati hasil dari uang haram tersebut sebesar Rp 2.500.000 per bulan tersentak membuat semua orang yang ada diruangan sidang tersebut hening sejenak, teriak dan bergemuruh.
Dalam fakta-fakta persidangan JPU telah menghadirkan 52 saksi, serta Keterangan 2 ahli Pidana (Dr. Jamin Ginting , Haris Suhadi SH, MH serta alat-alat bukti, dari semua keterangan saksi tidak ada satupun yang menunjukan atau menerangkan bahwa klien kami adalah otak dari penggelembungan dana tunda ini karena seorang Honorer tidak punya kewenangan apapaun dan bekerja hanya atas perintah seperti mengetik, photocopy, pergi ambil uang ke bank, serta siapin berkas yang sudah di tandatangani oleh atasan. (Jadi bekerja berdasarkan perintah dari H. MARGONO kasubag Keuangan).
Jadi kami selaku kuasa hukum menilai JPU dalam menentukan amar tuntutan 8.6 tahun tidak berdasarkan atas fakta-fakta hukum dalam persidangan, JPU tidak menggunakan suara hati dan hati nurani dalam membuat tuntutan, sehinga kami dari kuasa Hukum ‘ IN ‘ mengabil langkah hukum yang tegas meminta Perlindungan Hukum dari Pengawas Kejagung, Komisi Yudisial, Komisi 3 Hukum DPR RI. Sampai pada sidang PUTUSAN Jumat besok.
Kendatipun demikian kami tetap menghormati proses persidangan ini yang telah berjalan dengan lancar dan aman sehingga jumat tanggal 7 september 2018 kami berdoa dan berharap Majelis Hakim sebagai Wakil Tuhan Corong Keadilan dapat membebaskan klien kami dari jeratan JPU atau memberikan putusan dengan seadil-adilnya
