Jakarta-Journal Reportase,- Tim opsnal Unit 4 Subdit 3/Resmob Polda Metro berhasil menangkap dua tersangka pencurian barang-barang eletronik jenia hanphone. Dibundarann Hotel Indobesia, Jakarta Pusat, Minggu (22/7/18).
Dua tersangka, masing-masing
Yang melakukan psncurian di sekitar monas itu adalah, DP Ajat bin Jumai dan Yus warga Kramat Pulo Gg II Rtt 005/003, kel. Kramat, Kec. Senen, Jakarata Pusat. Adapun barang bukti yang menjadikan ke duanya dikenakan pidana pasal 363, yakni
– 1 unit handphone merk xiomi redmi note 3 warna rose gold dan
– 1 unit handphone merk andromax warna hitam
(Kerugian ditaksir, 2,5 juta rupiah)
Modus operandi, tersangka
berbaur dengan masyaratak yang sedang berolahraga di area car free day untuk melakukan pencurian dengan sasaran handphone.Dengan cara mencari masyarakat yang lengah meletakkan handphonenya yang sedang fokus berolahraga / jalan-jalan. (rif)
