Journalreportase, – Perselisihan antara Pemilik Tanah 19 Hektar didaerah krukut depok yang menjadi lahan proyek tol sampai saat ini masih belum terselesaikan pihak Pemilik akte jual beli atas tanah tersebut Soenaryo Pranoto merasa belum pernah menjual tanah nya kepada PT Megapolitan walaupun pihak Megapolitan telah memiliki Bukti berupa surat HGB yang dikeluarkan pada tahun 2010 , BPN depok sebagai lembaga yang berwenang atas sangketa ini dianggap pihak Soenaryo terkesan lambat dalam merespon Surat yang dikeluarkan Pihak Kanwil Jabar dan BPN pusat perihal pembatalan kepemilikan HGB atas nama PT Megapolitan , simak penjelasan Soenaryo tentang kronologi kasus kepilikan lahan yang sampai saat ini belum juga terseelesaikan di video liputan berikut ini
previous post
