journalreportase, – FABI (Forum Advokat Pemerintah Bersih) Jum’at (6/7/18) kembali mendatangi kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kedatangan Fabi terkait dengan kekhawatiran keberlangsungan lahan seluas kurang lebih 400 Ha yang merupakan lahan pertanian yang telah menjadi alih fungsi sebagai perumahan oleh PT Bangun Laksana Persada (BLP), berdasarkan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ternyata lahan tersebut merupakan lahan pertanian produktif.
“Kami selaku Advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pemerintah Bersih (FABI) hari ini sudah ketemu dengan Kasi bapak Febry dengan bapak Darwin Nasution. Dan hasil dari pertemuan tersebut laporan dari FABI ini sudah ditindak lanjuti dan akan ada pemanggilan yaitu pemerintah Kabupaten Tangerang atas dugaan yang melanggar Undang – Undang Lingkungan hidup yang diatur dalam UU No.32 tahun 2009 pasal 1 Ayat 3 bahwa lahan pertanian tidak boleh dipergunakan untuk lahan bisnis” ujar H.M Ilal Ferhard, Bsc., SH. atau yang akrab dipanggil Ilal usai mendatangi Kejagung.
“Dugaan Bupati Tangerang Bapak Zaki harus bertanggung jawab karena jelas disini bahwa lahan pertanian seluas 400 Ha sudah disalah gunakan beralih fungsi dari lahan pertanian tapi digunakan untuk bisnis perumahan. Ini harus dikembalikan bahkan akan menambah lagi 1200 Ha ini yang harus kita cegah”, tambah Ilal Wakil Ketua FABI seraya menunjukkan surat keputusan Bupati Tangerang.
Di kesempatan yang sama Ilal juga menjelaskan keinginan dari FABI.
“Kami ingin meminta kepada Jaksa Agung, JAM Intel, dan seluruh jajaran Jaksa Agung untuk segera mungkin menindak lanjuti dengan serius. Kita akan menyurati juga Presiden Jokowi, Ketua MPR, Ketua DPR, karena ini sangat merugikan masyarakat Indonesia”, jelas Ilal.
Semetara itu Falky Parera SH selaku team FABI yang turut hadir disaat itu juga memberikan pernyataannya.
“Jadi semua itu tetap berjalan sebagaimana tadi kita dengar langsung dari Kejaksaan disini bahwa nanti minggu depan itu akan dipanggil semua (pihak yang terkait), dan kita akan kawal sampai itu selesai”, papar Falky
Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 71 ancamannya 1 sampai 5 tahun penjara. Dan apabila yang melakukan itu pemerintah ancaman hukumannya ditambah sepertiga.(red)
