Journal Reportase
Breaking News

Partisipasi Masyarakat terhadap Keterbukaan Informasi Publik melalui Peran Media

Journalreportase – Sebagai Lembaga Negara, Komisi Informasi Pusat hingga kini terus berupaya membangun lembaga yang mandiri, kuat, profesional, dan diketahui sekaligus dipahami peran dan fungsinya oleh masyarakat luas. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Komisi Informasi Pusat tidak mungkin hanya mengandalkan sumber daya yang ada di internal saja tanpa mendapatkan dukungan dan bantuan dari lembaga atau aktor-aktor lainnya. Untuk mensosialisasikan sekaligus mengetahui perkembangan keterbukaan informasi di masyarakat, Komisi Informasi Pusat perlu dukungan dari rekan-rekan jurnalis, penggiat Keterbukaan Informasi, dan Organisasi Masyarakat yang sehari-hari berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Komisi Informasi Pusat membuat suatu program atau kegiatan yang dapat meningkatkan hubungan yang baik antara lembaga Komisi Informasi dengan para stakeholder sebagai salah satu rangkaian kegiatannya. Meski jurnalis telah dilindungi oleh UU Pers, Komisi Informasi Pusat berpandangan setiap jurnalis sangat penting memahami UU KIP beserta aturan turunannya guna memaksimalkan kerja jurnalistik yang mereka lakukan.
Oleh karenanya, Komisi Informasi Pusat melaksanakan kegiatan Diskusi Publik pada hari Selasa, 19 Desember 2017 di Hotel Treva dengan narasumber Primus Dorimulu Pemred Daily Investor, Dessy Eko Prayitno dari FOINI (Freedom of Information Network Indonesia) dengan moderator M .Yassin dari Hukumonline.
Primus mengatakan bahwa masyarakat perlu peduli pada keterbukaan publik agar tahu apa saja yang dilakukan aparat negara dan program apa saja yang sedang dan akan dilakukan untuk pembangunan. Sehingga dengan adanya keterbukaan ini diharapkan masyarakat dapat turut serta mengawasi, memberi saran dan kritik bila ada program dan kinerja aparat yang tidak sesuai. Informasi publik sebaiknya dipublikasi agar masyarakat tidak kesulitan mendapat informasi. Baik informasi pembangunan, APBD, kebijakan Pemda, atau terkait program kedepannya.
Informasi publik yang perlu dipublikasi terbuka adalah soal dana APBD, dimana pemerintah sudah menganggarkan dana hingga 700 juta setiap daerah. Dana tersebut diberikan guna membangun infrastruktur daerah salah satunya dan sudah sewajarnya aparat daerah mempublikasi setiap rupiah penggunaannya secara transparant.
INFORMASI ERA DIGITAL
Keterbukaan informasi publik sudah selayaknya menjadi prioritas setiap lembaga negara, mulai dari program, layanan hingga dana negara yang digunakan untuk proses kerja dan pembangunan. Ketika lembaga tidak transparan pada publik, hal ini dapat memicu rasa kurang percaya pada aparat. Lembaga negara dapat menggunakan teknologi untuk mengantisipasi perkembangan dan arus informasi yang teru membanjir.
Fakta Pergerakan informasi di era digital :
1. Berita mendatangi pembaca
2. Informasi begitu banyak
3. Media konvensional mulai tergusur oleh media sosial
4. Fakta dan hoax tercampur
5. Banyak media yang luput dari jangkauan Dewan Pers, dimana dengan data terbaru bahwa terdapat portal sekitar 43.400 situs namun hanya 234 yang terdapat di Dewan Pers.
6. Media Elektronik berjumlah 1.1311 mencangkup : radio 1.200 stasiun radio, televisi sejumlah 111 ( 11 diantaranya anggota Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
Media yang dipilih oleh pembaca pun kini mengalami pergeseran : TV masih 96 %, papan iklan di jalanan 52 %, internet 43%, radio 37 %, media cetak hanya 8%. Dengan perkembangan teknologi media dan pergeseran minat baca masyarakat pada alat yang lebih praktis, sudah seharusnya lembaga negara menangkap peluang ini untuk melaksanakan kinerja dan penggunaan dana negara secara transparansi dan akuntabilitasi. Agar masyarakat tahu dan ikut mengawasi jalannya pembangunan. Lembaga negara pun dapat memanfaatkan sosial media untuk menayangkan setiap rapat dan hasilnya secara live, mempublikasi program dan meminta opini masyarakat.
Diskusi yang dihadiri oleh Komisi Informasi Publik, jurnalis media online, cetak dan televisi, LSM, NGO dan praktisi lainnya ini berlangsung dengan sesi tanya jawab. Dari diskusi ini diharapkan akan tercipta suatu kemitraan yang baik dan saling memahami peran dan fungsi masing-masing. Khususnya bagi Komisi Informasi Pusat yang begitu membutuhkan kepanjangan tangan dan saluran komunikasi yang efektif untuk mensosialisasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik bagi masyarakat dan badan publik, sehingga tujuan untuk menguatkan komitmen bersama akan pelaksanaan UU KIP dan mencapai dukungan penuh dalam melaksanakan penyelenggaraan negara yang baik, transparan dan akuntabel dapat terwujud.

Related posts

Polri Mutasi 1.121 Perwira, Bentuk Polresta Baru di IKN dan Promosikan 45 Polwan

redaksi JournalReportase

Kunjungi Gerai 117 Vaksinasi Merdeka, Kapolda Metro Jaya Sambangi Satu Persatu Relawan

redaksi JournalReportase

Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS, Kapolda Metro Jaya : Pastikan Proses Pemilu Berjalan Lancar dan Kondusif

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»