Journal Reportase
Breaking News

Pidana Perbankan HPR Laporkan 2 Pejabat Bank Mandiri ke Polda Metro Jaya

Jakarta-Journal Reportase,- Direktur Utama Bank Mandiri Tbk Kartika Wirjoatmodjo dan Vice President RSAM Region III Jakarta Barat, Azril Aziz, dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ), oleh Advokat senior yang juga Ketua Peradi Jakarta Barat Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, dengan sangkaan melakukan tindak pidana Perbankan.

Berdasarkan Laporan yang dibuat pada SKPT Polda Metro Jaya dengan Nomor TBL/4879/X/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 9 Oktober 2017, ditandatangani Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu PMJ KA Siaga III, Komisaris Polisi Deti Nilawati. Perbuatan kedua terlapor melakukan tindak pidana Perbankan ini diduga pada 11 November 2016 di bilangan Thamrin Jakarta Pusat.

Akibat perbuatan terlapor korbannya adalah Seorang pengusaha sukses yang bermukim di kawasan elit Menteng, Jakarta Pusat yang berinisial HPR, melalui kuasa hukumnya Hartono Tanuwidjaja SH, MSi, MH & Partners. Advokat senior ini telah melaporkan kedua pejabat teras PT. Bank Mandiri Tbk tersebut ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan Polisi tersebut sebagai saksi, DR H Teguh Samudra dan Frui. Hanya saja tentang kerugian tidak disebutkan pelapor.

Menurut kuasa Hukum HPR kepada Journalreportase pekan lalu, di Wisma A Rachim lantai 2 jl. Suryopranoto No.38 Harmoni, Jakarta Pusat, “ Laporan Polisi tersebut, terkait tindak pidana Perbankan yakni Pasal 49 ayat (1) UU RI No.10 Tahun 1998 atau melakukan mencatatkan palsu. Sekitar 10 November 2016 Bank Mandiri melakukan penagihan kredit kepada pengusaha PRH senilai Rp 1.840.956.132.00 dengan tunggakan bunga Rp 1.034.565.423.00. Total Rp 2.875.521.555.00”

Tentang tagihan kredit disebut Bank Mandiri tercatat dalam Perjanjian Kredit No.32/006/KMK.PDN Tanggal 05-01-1991 hingga 10-11-2016. Pada surat tagihan Bank Mandiri Nomor: SAN.SA17/ JKC.1044/2016 tertanggal 10 November 1016, disebut: Dengan ini kami sampaikan bahwa hingga 19-11-2016, saudara belum juga menyelesaikan pemenuhan seluruh kewajiban yang tertinggal maupun menyampaikan rencana konkrit mengenai upaya penyelesaian seluruh kewajiban saudara. Posisi kewajiban kredit atas nama pengusaha tersebut hingga 10 November 2016 Rp 2.875.521.555,00.

Surat Mandiri tersebut dijawab kantor hukum Hartono Tanuwidjaja dengan meminta data lengkap tentang kronologi perjanjian kredit tersebut. Tapi Mandiri tidak dapat menunjukkan data yang diminta perihal kredit pengusaha HPR. “Jadi, dia menagih dengan somasi. Kita minta mana perjanjian kredit, mereka hanya kasi satu data. Yaitu Perjanjian Kredit No.32.”

Menurut Hartono heran bercampur aneh, angka hutang yang ditagih tiba tiba muncul di print out pada 1 Desember 2016. Pertanyaannya sekarang rekening dari tahun 1991 (awal hutang) itu kemana? Hal ketiga, menurut keterangan lisan dari Bank Mandiri untuk hutang awal tersebut, ada jaminan sertifikat tanah di Serang, seluas 88.000 m2. “Ketika kita konfirmasi data sertifikat tersebut tidak ada.”

Pada saat Bank Mandiri tagih klien itu tercatat sebagai nasabah deposito pada Bank Mandiri senilai Rp 3 Miliar dan tidak punya hutang. “Tapi kenapa ditagih oleh bank tersebut. Aneh bin ajaib ya lagi setelah 25 tahun baru ditagih. Ini tidak benar maka kita laporkan ke Polisi,” ujar hartono yang juga seorang promotor tinju ini.

“Saat dikonfirmasi pihak PT. Bank Mandiri Cabang Regional III Jakarta Barat,  sejauh ini belum bisa memberikan keterangan, menunggu arahan dari atasan pak ujar resepsionis yang bernama Selfia”

Tidak tanggung-tanggung bersama kuasa hukumnya HPR menggugat PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, untuk membayar kerugian materiil dan inmateriil sebesar Rp 1 trilyun lebih. [RL}

 

Related posts

TNI Jamin Keamanan Pelaksanaan Pemilu 2019

redaksi JournalReportase

Polisi Sita Ribuan Obat Berbahaya Berbagai Jenis di Jagakarsa, Satu Orang Penjaga Toko Diamankan

redaksi JournalReportase

Rambut Lucinta Luna Positif Amphetamin dan MDMA

redaksi JournalReportase

Leave a Comment