JROL-JAKARTA,- Kementerian Sosial bekerja sama dengan 50 kepala daerah membentuk Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) untuk menampung dan menyelesaikan segala persoalan masyarakat miskin.

Dirjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Hartono Laras menjelaskan masih banyaknya persoalan pelayanan masyarakat miskin yang belum terselesaikan menyebabkan penanggulangan kemiskinan belum maksimal.
“Masih banyak warga miskin yang tidak bisa mendapatkan pelayanan dan akses multi layanan sosial mendorong pemerintah membangun SLRT di 50 kabupaten/kota pada tahap awal,” jelas Hartono Laras, dalam keterangan persnya, hari ini.
SLRT merupakan lembaga penampung segala pengaduan masyarakat mengenai akses sosial masyarakat. Lembaga ini akan menyalurkan pengaduan tersebut kepada kementerian atau dinas terkait seperti kementrian kesehatan atau dinas kesehatan, kementrian sosial atau dinas sosial.
Hartono menjelaskan, lahirnya SLRT merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019.
Dia tidak memungkiri, banyak tantangan yang akan dihadapi dalam mengembangkan pembangunan SLRT ini, antara lain regulasi dan teknis pengembangan lembaga tersebut.
“Sebanyak 50 bupati dan walikota siap bergabung untuk guna membangun SLRT di masing-masing daerah. MoU akan kita lakukan malam ini. Sedangkan Implementasi dan penyelesaian pembangunan SLRT tersebut tahun depan,” tegasnya.
Sejumlah kementerian dan lembaga negara juga telah menyatakan dukungan seperti Kemenko PMK Bappenas, TNP2K, Kemendikbud, Kemenkes, Kemendagri dan Kementerian PDTT. [red]
