Journal Reportase
Kriminal

Imigrasi Jaksel Gagalkan Sendikat Pembuatan Paspor TKI Ilegal

Jakarta-Journal Reportase,- Kantor Imigrasi Kelas ‎I Khusus Jakarta Selatan menggagalkan upaya pembuatan paspor bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal, Jumat, 7 Oktober 2016. Sindikat pengiriman TKI ilegal itu kini tengah diselidiki.

kekapal-kantor-imigrasi-jaksel

Peristiwa ini terungkap ketika adanya upaya pembuatan paspor bagi 14 orang, yaitu 10 pemohon dari Sulawesi Selatan, dan 4 orang dari Sumatera Barat. Dua orang di antaranya adalah perempuan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I  Jakarta Selatan, Cucu Koswala, mengatakan saat itu datang enam orang yang mengajukan penerbitan paspor. Petugas yang curiga lalu mewawancarai mereka.

“Lalu didapat pengakuan mereka hendak bekerja ke Jepang,” kata Cucu,  Jumat kemarin. Dalam wawancara tersebut, diketahui ada delapan orang lain yang juga akan mengajukan penerbitan paspor.

“Akhirnya kedelapan orang tersebut berhasil diamankan oleh anggota Bidang Wasdakim (Pengawas dan Penindakan Imigrasi) di tempat penampungan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan,” ujar Cucu.

Pihaknya saat ini masih mendalami pengungkapan tersebut guna mencari adanya sindikat pengiriman TKI ilegal. “Mereka tidak dilengkapi dengan rekomendasi dari instansi terkait yang mengurusi WNI yang akan bekerja di luar negeri,” kata Cucu.

Diduga mereka akan memanfaatkan fasilitas bebas visa Jepang bagi pemegang paspor elektronik.Ke-14 orang yang diamankan tersebut adalah Abdul Majid, Imran, Rusman, Agusman, Anzar Amir, Herdiansya Arsyad, Nursalam, Aliyansyah Arifin, Nurhayati, Mesriwati Sari, Rony Fernandez, Ikhwatul Ihsan, Ryan Hidayat, dan Nurtopah. [***]

Related posts

Djumiah Harap Hak Tanahnya Dikembalikan Pengadilan Negeri Jaksel

Danang journalreportase

Berkas Kasus Dugaan Pencabulan Rampung, Polsek Cengkareng Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Jakbar

redaksi JournalReportase

Pelaku Pencurian Ranmor dan Penadah Diringkus, Polisi Amankan 19 Unit Sepeda Motor

redaksi JournalReportase

Leave a Comment