Journal Reportase
Breaking News

2 Pelaku Mutilasi Dicokok Polisi 1 DPO, Kabid Humas Polda Metro : 10 Potongan Bagian Tubuh Korban Ditemukan

JAKARTA- JOURNAL REPORTASE- Dua orang dari tiga pelaku pembunuhan keji disertai mutilasi berhasil dicokok polisi. Jajaran Polres Metro Bekasi dan tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya hanya butuh waktu 8 jam meringkus pelaku berinisial MR (25) dam MAP ditangkap pada 27 Oktober 2021. Sementara Satu orang lagi berinisial ER masih diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Korban mutilasi itu diketahui RS (29), laki-laki kelahiran Jakarta. Adapun lokasi ditemukan potongan tubuh berada di Tambun, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, ada 10 potong bagian tubuh korban ditemukan satreskrim Polres Metro Bekasi di tiga lokasi yang jarak lokasinya pun tak jauh, di sekitar Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

“Dari 10 potongan tubuh yg dimutilasi semua sudah berhasil ditemukan (lengkap mulai dari kepala, tangan, kaki dan badan red) oleh Satreskrm Polres Metro Bekasi yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP Aris Timang. Jadi sudah ditemukan semuanya,”ungkap Endra Zupan, di Gedung Biro Humas Mapolda Metro Jaya, Minggu (28/11).

Endra melanjutkan, pelaku dengan sadis memotong tubuh korban saat tertidur. Sebelum terjadi pembunuhan Pelaku mengajak korban mengkonsumsi narkoba, kemudian saat korban tertidur baru dilakukan pembunuhan. Antara pelaku dan korban sendiri sudah saling mengenal dan berteman baik.

Adapun motifnya, kata Endra, pelaku merasa sakit hati sering di hina, di maki dan bahkan istrinya pun pernah dicabuli korban.

Untuk mengelabui, potongan tubuh dibuang secara terpisah. Pertama potongan badan yang terbagi atas kepala, badan, kaki dan tangan. Kedua, potongan tangan dan kaki, lalu kepala dengan lokasi penemuan tak jauh dari lokasi penemuan sebelumnya.

“Lokasi ditemukan potongan tubuh itu masih di kecamatan Kedungwaringin, perbatasan dengan kota Bekasi. Eksekusinya dilakukan di tempat parkir mereka bekerja,” terang Endra.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa HP, golok, tali rafia, kayu balok, jas hujan, karung, kantong plastik, dan mobil Toyota Agya.

Atas perbuatannya, pelaku mutilasi dijerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal pidana penjara 20 Tahun.

Related posts

Sita Dana Rp14,28 Mliar : Bareskrim Polri Bongkar Dua Aplikasi Pinjol Ilegal,  7 Tersangka yang Diduga  Peras 400 Korban Ditangkap

JournalReportase

Terduga Korupsi Bendahara Desa Klapayan Mangkir Dari Panggilan Polisi

JournalReportase

Bongkar Judi Online Komdigi dari 15 Tersangka yang Diringkus, Jatanras Polda Metro Jaya Sita Uang Rp 73,7 Miliar, Sejata Api, Logam Mulia 215,5 Gram

JournalReportase

Leave a Comment