12
TANGERANG,- Aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, berhasil membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Petugas menangkap 12 tersangka di beberapa daerah. Sementara narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram siap edar sebagai barang bukti juga diamankan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan kasus narkoba yang diungkap ini merupakan jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Dari hasil pengejaran, petugas menangkap 12 orang laki laki, pengedar narkoba, berinisial ME, OD, SL, MB, US, FZ, FU, EK, IAG, FR, RS, dan RHS.
“Ada 12 tersangka narkoba dan sabu 6 kilo disita anggota. Mereka adalah jaringan lapas yang dikendalikan di dalam lapas Jakarta dan wilayah Banten,” ungkapnya Kapolres dalam keterangan persnya di aula Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (14/4/2020), kemarin.
Seluruh tersangka, lanjut Sugeng semuanya laki laki yang kini ditahan, meskipun terlibat dalam peredaran narkoba jaringan lapas, seluruh tersangka dipastikan bukan residivis.” Mereka seluruhnya tidak ada residivis,”kata Sugeng.
Tersangka-tersangka itu ditangkap di sejumlah wilayah, seperti Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, hingga Bandung. Penangkapan dilakukan pada kurun Februari sampai awal April 2020. Adapun target konsumen pengedar-pengedar sabu tersebut berada di Tangerang. ” Konsumennya di Tangerang semua,”tandasnya.
