Tidak Benar Biaya Penerbitan SIM Rp 615

Jakarta-Journal Reportase,- – Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tidak percaya terhadap informasi atau kabar yang tersebar melalui media sosial (broadcast) terkait pembuatan SIM baru. Kabar bohong alias hoax tersebut beredar di lingkungan masyarakat yang bermukim di kawasan Pelabuhan Kalibaru, Jakarta Utara.

Disebutkan ada program pembuatan SIM A dan C dengan biaya yang sudah ditentukan dan mendafar di kantor koperasi di kawasan pelabuhan setempat dengan membayar Rp 615.000.

Kepala Seksi Surat Izin Mengemudi (SIM) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar membantah atas beredarnya broadcast yang menyebutkan bahwa biaya untuk mengurus SIM A dan C, masyarakat di Pelabuhan Kalibaru, Jakarta Utara harus membayar sebesar Rp 615.000.

Pasalnya, biaya untuk pengurusan SIM yang diatur dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP), untuk pengurusan SIM A sebesar Rp 120.000 dan SIM C Rp 100.000.

“Waspada terhadap informasi pelaksanaan layanan SIM di Kalibaru. Itu tidak benar,” ujar Fahri kepada wartawan, Rabu (17/1/2018).

Menurut Fahri, masyarakat sebaiknya mendatangi Kantor Satpas SIM di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat bila ingin mengurus SIM. Nantinya, masyarakat bisa menerima informasi yang benar dari petugas.

“Sebaiknya, masyarakat tidak termakan informasi yang tidak benar. Sebaiknya datang langsung ke Satpas SIM Daan Mogot untuk mengurus SIM. Kami siap untuk memberikan pelayanan,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *