Journal Reportase, Jakarta,- Sidang pidana dugaan pembunuhan kopi beracun yang disangkakan kepada Jesssica sebagai pelaku dan menjadi perhatian masyarakat. Turut juga menjadi perhatian serius Wakajati DKI Masyhudi. Masyudi yang belum seminggu dilantik menjadi Wakajati ini memantau langsung jalannya sidang tersebut.
Kehadiran Wakajati ini untuk memberi dukungan kepada jaksa penuntut umum, dalam persidangan perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Agenda sidang adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim pada pukul 17.20 wib, dalam putusannya, Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun terhadap Jessica.
Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa Penuntut Umum.
Usai persidangan kepada wartawan, Wakajati DKI Masyhudi mengapresiasi putusan hakim tersebut dimana vonis hakim dengan meyakinkan sama menyetujui tuntutan jaksa.”Ternyata rasa keadilan dan keyakinan Jaksa dan Hakim sama dan putusan tersebut perlu di apresiasi,”sebut Masyudi.
Dia pun mengatakan, tentunya semua pihak harus menghormati putusan Jaksa sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Wakajati menegaskan, baik Jaksa penuntut umum mau pun terdakwa mempunyai hak yang sama untuk menerima atau menolak putusan tersebut dan diberikan waktu 7 hari untuk pikir -pikir sebelum menyatakan sikap atas putusan tersebut.
Jessica Kumala Wongso merasa putusan Hakim sangat tidak adil dan berpihak dengan tuntutan 20 tahun penjara,”tuturnya.
Untuk itu, dia menegaskan akan mengajukan banding melalui kuasa hukumnya, karena putusan itu tidak netral.
Putusan ini lonceng kematian dan tidak berdasarkan hukum, makanya kami nyatakan banding,”ujar Jessica. [red/eks]