Wakajati DKI Apresiasi Hakim Vonis Jessica 20 Tahun

foto-jessica

Journal Reportase,  Jakarta,- Sidang pidana dugaan  pembunuhan kopi beracun yang disangkakan kepada Jesssica sebagai pelaku dan    menjadi perhatian  masyarakat. Turut juga menjadi perhatian serius  Wakajati DKI Masyhudi.  Masyudi yang belum seminggu  dilantik menjadi Wakajati ini memantau langsung jalannya sidang tersebut.

Kehadiran Wakajati ini untuk memberi dukungan kepada jaksa penuntut umum, dalam persidangan perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di pengadilan  Jakarta Pusat,  Kamis (27/10/2016).
Agenda sidang adalah   pembacaan putusan oleh majelis hakim pada pukul 17.20 wib, dalam putusannya, Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun terhadap Jessica.
Putusan ini sama dengan tuntutan  jaksa Penuntut Umum.

Usai persidangan kepada wartawan, Wakajati DKI Masyhudi    mengapresiasi  putusan hakim tersebut dimana  vonis  hakim   dengan meyakinkan sama menyetujui  tuntutan jaksa.”Ternyata  rasa keadilan dan keyakinan Jaksa dan Hakim sama dan putusan tersebut perlu di apresiasi,”sebut Masyudi.

Dia pun mengatakan, tentunya  semua pihak harus menghormati putusan Jaksa   sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Wakajati menegaskan, baik Jaksa penuntut umum  mau pun terdakwa mempunyai hak yang sama  untuk menerima atau menolak  putusan tersebut dan diberikan waktu 7 hari  untuk pikir -pikir  sebelum menyatakan sikap atas putusan tersebut.
Jessica Kumala Wongso merasa putusan Hakim sangat tidak adil dan berpihak dengan tuntutan 20 tahun penjara,”tuturnya.
Untuk itu,  dia  menegaskan akan mengajukan banding melalui kuasa hukumnya, karena putusan itu tidak netral.
Putusan ini lonceng kematian dan tidak berdasarkan hukum, makanya kami nyatakan banding,”ujar Jessica. [red/eks]

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *