Tukang Renovasi Pelaku Pencuri di Apartemen Kosong Diamankan Polisi

JAKARTA-JOURNALREPORTASE,- Polisi Sektor (Polsek)
Setiabudi berhasil menangkap pelaku pencurian di Apartemen Kosong yang di tinggal pemiliknya pada Senin (7/6/21) sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Setiabudi Kompol Rinaldo Aser mengatakan, peristiwa adanya kasus pencurian berawal saat Korban (pemilik barang diaprtemen red) menerima pemberitahuan di email miliknya bahwa telah terjadi perubahan nama akun dalam Website penghuni Apatemen Taman Rasuna. ” Dari pemberitahuan tersebut korban merasa tak nyaman dengan segera melakukan pengecekan ke unit Apartemen miliknya. Benar saja barang di Apartemen nya berantakan dan ada beberapa barang hilang,” ungkap Kapolsek Kompol Rinaldo dalam keterangan pers nya, di Mapolsek Setiabudi, Senin (14/6/21).

Merasa barang barangnya yang ditinggalkan berantakan dan sebagian raib digondol maling, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Setiabudi. Dari laporan tersebut kemudian anggota dari Unit Reskrim melakukan Olah TKP. Dari hasil penyelidikan perkara tersebut lanjut Rinaldo mengatakan bahwa di dapat nformasi pernah ada seorang yang membawa barang-barang seperti yang telah dilaporkan hilang, diketahui bahwa dua orang laki laki tersebut berinisial B (26) dan F (32).

Pengejaran pun dilakukan, hasil nya terang Rinaldo Tim Reskrim Polsek Metro Setiabudi mengamankan dua orang tersangka.” Jadi ada dua tersangka. Keduanya ditangkap ditempat berbeda. Untuk F ditangkap, Senin 7 Juni 2021 sekitar pukul 14.00 wib di Gg Subur Ujung Setiabudi Jakarta Selatan. Selang satu hari B berhasil ditangkap di wilayah Meruya Jakarta Barat berikut barang-barang hasil curian,” beber Rinaldo.

Dari hasil pemeriksaan, kata Rinaldo, diketahui bahwa pelaku memanfaatkan salah satu Unit Apartemen yang sedang di renovasi. Kedua pelaku tersebut adalah pekerja yang melakukan renovasi. Saat sedang menjalankan renovasi, tersanka melihat bahwa ada unit yang tidak berpenghuni, yang kemudian pelaku masuk kedalam unit tersebut dengan mencongkel jendela dan tralis bagian belakang. Setelah berhasil, kemudian pelaku membawa barang-barang berharga dan dijual.”Barang hasil curian sudah ada sebagian di jual,”ujarnya. Atas perbuatan nya kedua tersangka dijerat pasal 363 dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *