JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Polda Metro Jaya kembali mengungkap gudang penyuntikan gas bersubsidi 3 Kg ke tabung gas non subsidi 12 Kg di empat wilayah di Tangerang dan Jakarta Timur.
Dalam pengungkapan ini, Subdit Empat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreserse Krimsus Polda Metro Jaya menetapkan Sembilan orang sebagai tersangka dengan insial W (Pemilik & Dokter), MR (Pemilik & Dokter), MS (Dokter), P (Dokter), MR (Asisten Dokter), M (Pengawas), T (Penjual Hasil Pemindahan), S (Pemilik Bahan Baku dan Pemilik Pangkalan), MH (Pemilik & Dokter).
“Jadi ini pengungkapan kasus pemyuntikan atau pengoplosan gas. Dari keterangan, ini dinamakan oplosan dokter istilahnya karena dia menyuntik seperti dokter,” ujar Wadir Reskrimsus Polda Metro AKBP Indrawienny Panjiyoga dalam keterangan pers, Kamis (13/02/2025)
Dikatakannya, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pengoplosan gas. Kemudian, penyidik Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap di empat wilayah di Bekasi, Jakarta Selatan (dua tempat) dan Jakarta Barat.
“Ada empat laporan, mulai dari Bekasi hingga Jakarta. Jadi memang benar kejadian pengoplosan itu,” ungkapnya.
AKBP Indrawienny Panjiyoga membeberkan bahwa modus pelaku adalah memindahkan isi tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram ke tabung gas ukuran 12 kilogram (non subsidi) dengan cara menggunakan alat bantu berupa selang atau pipa regulator. Kemudian, diperjual-belikan kepada masyarakat.
“Namanya gas Elpiji kebutuhan masyarakat, tentunya masyarakat langsung membeli saja. Tapi kita enggak tahu kalau itu ada pelanggaran pidana di sana. Jadi berbagai modus, baik itu ada menyuntik tabung gas yang 3 kilogram lalu dimasukkan ke 12 kilogram. 3 kilogram ini gas subsidi dari pemerintah, tentunya harganya pun berbeda. Ini yang dilakukan tersangka untuk dapatkan keuntungan yang besar tapi dia tak indahkan keamanannya dan dengan cara ilegal,”pungkasnya.
Sementara itu Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Wahyu mengatakan, para pelaku mengisi satu tabung 12 kilogram dengan empat tabung 3 kilogram. Namun pengisiannya tidak penuh hanya sampai 11 kilogram atau 11,5 kilogram.
Dijelaskan juga mereka para pelaku tergiur dengan keuntungan yang besar sehingga mereka lakukan perbuatan jahat curang. ‘ Keuntungan penjualan mereka untuk satu tabung gas 12 kilogram sekitar Rp65.000-75.000,“ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Undang-Undang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan gas bersubsidi dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah.
“Mereka juga dikenakan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas keterlibatan dalam tindak pidana tersebut;’jelas Indrawienny.
Dengan adanya kasus ini, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam pengoplosan gas subsidi karena berbahaya dan melanggar hukum.
“Masyarakat diharapkan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan kegiatan serupa dan Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan pengoplosan gas subsidi,”pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari PT Pertamina Patra Niaga, Edi Purwanto, menyampaikan apresiasinya kepada Polda Metro Jaya atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. “Dengan kejadian ini saya mengajaka kepada masyarakat untuk membeli gas LPG di pangkalan resmi guna menghindari produk oplosan yang bisa membahayakan keselamatan,”tandasnya.