Tiga Pelaku Pemerasan Diamankan Satu DPO

JAKARTA -Tiga pelaku pemerasan disertai ancaman di bekuk petugas Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ke tiga pelaku berinisial M (36), H (37) dan UH (35) alias Pesex digelandang petugas dari kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (28/1/2020).

Sementara pelaku J yang juga ikut terlibat masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pemburuan.

Menurut abid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, sebelum para pelaku menjalankan aksi kejahatan, kawanan yang memeliki peran masing masing terlebih dahulu memprofile calon korbannya.

“Mereka memaksa korban yang telah diincar dari sekitar rumahnya. Kemudian korban di bawa masuk ke dalam mobil, lalu diperas serta diambil semua harta bendanya,”terang Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (31/1/2020).

Berdasarkan pemeriksaan pelaku mengaku sebagai petugas yang sedang melakukan penyelidikan. “Setelah berhasil menggasak harta benda korban, para pelaku menurunkan korban di tengah jalan, dan diancan akan ditembak jika tak mau,” katanya.

Yusri menjelaskan, tersangka M berperan sebagai otak atau inisiator aksi untuk melakukan pemerasan, H berperan sebagai sopir, UH berperan memeriksa dan menggeledah tas. Sedangkan J, pelaku yang buron, berperan turut mengancam korban

Dari aksi kejahatannya, kawanan ini diduga kuat adalah pemain lama lantaran sudah sering beraksi di kawasan Serpong hingga Tangerang.

“Dari modus dan cara mereka beraksi, terlihat bahwa mereka ini sudah sangat sering beraksi. Kami masih dalami lagi, siapa saja yang menjadi korban, selain korban terakhir yang melapor,” kata Yusri.

Aksi terakhir mereka kata Yusri terjadi pada 9 November di Serpong, Tangerang Selatan. Korbannya adalah OJK, karyawan swasta yang tinggal di Serpong.

“Pada Sabtu malam, korban yang baru pulang kerja didatangi para pelaku sebanyak 4 orang. Korban dibawa masuk ke dalam mobil, diancam dan diperas,” kata Yusri.

Dari hasil pemerasan itu pelaku berhasil menggasak satu handphone dan dompet berisi uang senilai 1,2 juta rupiah.

Atas perbuatannya melawan hukum, para tersangka dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan terancam masuk bui selama 9 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *