Tiga Orang Pelaku Begal Pesepeda Tewas Diterjang Peluru

JAKARTA-JOURNALREPORTASE, – Tiga oramg Pelaku begal pesepeda tewas diterjang peluru. Sementara 9 pelaku lainnya berikut penadah digelandang ke Polda Metro Jaya bersama 10 tersangka laiinya yang terlebih dahulu telah dibekuk beberap hari lalu terkait kasus begal pesepeda yang terjadi di sejumlah wilayah Jakarta.

Dalam keterangan pers, Sabtu (7/11) Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sudjana mengungkapkan, dari 12 tersangka yang dibekuk 10 orang adalah pelaku begal dan 2 orang lainnya adalah penadah Handphone.” Jadi dari kasus begal ini ada 71 Handphone yang mereka (pelaku red) dapatkan dari rampasan terhadap para korban,” terang Nana.

Kapolda Nana, didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Yusri Yunus, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Tubagus Ade Hidayat, dan Kapolres Jakarta Pusat. Kombes. Pol. Heru Novianto, lebih lanjut mengatakan, dari penangkapan yang dilakukan anggota, tiga pelaku terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melawan dan merebut senjata petugas.”Dari 12 pelaku begal pesepeda yang dibekuk ini, 3 orang terpaksa ditindak tegas dan terukur. Di tembak petugas karena melakukan perlawanan dengan mencoba merebut senjata petugas saat ditangkap. Namun saat dilarikan kerumah sakit 3 pelaku pembegal ini tidak bisa diselamatkan alias meninggal dunia, diterjang timah panas” ucap Nana.

Kemudian, lanjut Nana, dari 12 pembegal yang digelandang ke rumah tahanan Polda Metro Jaya, terdapat dua orang adalah pelaku begal terhadap perwira TNI yakni Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko, yang terjadi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin 26 Oktober 2020 lalu. kedua pelaku tersebut berinisial RHS (32) dan RY (39). “Keduanya RHS dan RY merupakan warga kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Sementara dua pelaku lainnya yakni N dan D buron dan dalam pengejaran polisi. Kita kejar sampai dapat,”tegas Nana

Dengan dibekuknya 12 pelaku selama satu bulan, petugas melakukan pengejaran, ada 22 pelaku yang dibekuk dalam kasus begal sepeda ke 22 tersangka itu hasil pengungkapan 10 kasus dari 13 kasus begal sepeda yang dilaporkan, 4 diantaranya tewas ditembak.

“Dari 13 laporan polisi sudah terungkap 10 Laporan Polisi (LP) atau crime clearance ini sudah 77 persen,” ucap Nana.

Atas perbuatan yang bersangkutan para pelaku begal ini perbuatannya, terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, dan untuk penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *