Tak Temukan Bukti Pidana Polisi Hentikan Penyelidikan Kuburan Beras Bansos 3,4 Ton

JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikann perkara kasus beras bansos sebanyak 3,4 ton yang dikubur di atas tanah yang berlokasi Jalan Nusantara, Sukmaja, Kota Depok, Jawa Barat dan viral dimedia sosial beberapa waktu lalu.

Penghentian kasus tersebut setelah dari hasil pemerikasaan hingga bukti dilapangan yang dikawal Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dan didampingi Kapolres Kota Depok Kombes Imran Siregar tidak ditemukan adanya bukti untuk menjerat pidana terhadap pemenang vendor yaitu pihak jasa pengiriman bernama JNE.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan dalam keterangan pers menjelaskan bahwa Polda Metro telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak terkait yakni dari Kementrian Sosial (Kemensos), Perum Bulog dan salah satu Perusahaan pemenang vendor untuk pendistribusian dan JNE.

“Hasil pemeriksaan tidak ditemukan unsur pidana. Di mana beras yang dikubur itu tidak layak untuk dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerima,” ujarnya.

Kemudian lanjut Zulpan jika ditanya kenapa ditanam. Ini merupakan mekanisme yang dimiliki JNE dalam memusnahkan barang-barang yang rusak,”terang Zulpan, di Gedung Humas Polda Metro Jaya, Kamis (4/8/2022).

Oleh karena itu, setelah dari hasil pemeriksaan pihak JNE pun sudah mengganti beras bansos yang rusak tersebut, sehingga negara dan masyarakat tidak ada yang dirugikan. ” Penyaluran beras kepada masyarakat yang berhak tetap berjalan artinya masyarakat menerima beras bansos tersebut. Pihak JNE telah melakukan pengantian 3,4 ton beras, sehingga kerusakan beras yang ditanam itu negara dan masyarakat tidak dirugikan, karena beras untuk masyarakat penerima sudah tersalurkan,”ungkap Zulpan.

Di tempat sama, Dirkrimsus Polda Metro Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan bahwa beras bansos tersebut rusak akibat terkena hujan saat perjalanan dari Jawa Timur ke Depok, Jawa Barat, sehingga tidak jadi didistribusikan pada penerima.

“Kerusakan beras ini karena pada saat diambil dari Jawa Timur, kemudian JNE membawa ke Depok pada saat itu hujan. Sehingga kendaraan yang membawa tidak terlalu tertutup. Pada saat disalurkan kepada penerima manfaat sesuai daftar kemensos itu tidak layak sehingga JNE tidak memberikan beras itu. Kemudian melaporkan kepada pihak perusahaan dan sudah mengganti,” katanya.

Aulia juga menyatakan, bukti dokumen penggantian beras dari JNE sudah diperiksa dan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.

Kemudian persoalan penanaman beras yang tak layak di area tanah milik seseoarng, dikatakan Aulia bahwa lahan tersebut di sewa oleh pihak JNE. ” Itu artinya dari seluruh poses penyelidikan dari kami tidak ditemukan bukti pidana yang menguatkan perkara ini dilanjutkan sehingga proses penyelidikan kita hentikan,”tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *