Syarat Peningkatan SIM A Umum Harus Punya SIM A Polos

Jakarta-Journal reportase,-  Sebagai besar pemohon penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tidak mengetahui  atau bahkan tidaj juga memahami prosedur persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pihak Satpat SIM. . Seperti salah satunya  adalah  peningkatan untuk SIM kendaraan roda empat dan seterusnya.

Untuk itu,  pihak Satpas SIM menyampaikan agar masyarakat tahu betul syarat-syarat yang harus dipatuhi. Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar menyatakan, prosedur untuk membuat SIM A umum, minimal telah memiliki SIM A selama 1 tahun. “Peningkatan dari SIM A polos ke SIM A umum, minimal pengemudi telah memiliki SIM A polos lebih dari 1 tahun dan usia pengemudi di atas 20 tahun,” ujar Fahri. .

Fahri menambahkan perbedaan cara membuat SIM A umum ada tes psikologi dan uji simulator. Pemohon peningkatan SIM harus mengikuti uji simulator (instalasi mobil berteknologi komputer). “Untuk pembuatan SIM A polos hanya uji teori dan praktek, sedangkan untuk SIM A dan   seterusnya  umum ada tambahan tes psikologi dan uji simulator,” jelas Fahri.

Prosedur cara pembuatan SIM A umum, peserta pertama-tama harus memeriksa kesehatan, lalu mengikuti tes psikologi. “Selanjutnya pemohon harus membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 120.000,” terang Fahri.

Setelah itu pemohon akan mengikuti tahapan dan proses penerbitan SIM dari mulai isi formulir, pendaftaran, identifikasi dan verifikasi, yaitu pengambilan sidik jari, foto dan tanda tangan elektronik. “Selanjutnya ikut ujian teori 30 soal harus menjawab dengan benar sebanyak 21 soal, habis itu baru ujian praktek. Di ujian praktek ada teknik dasar mengemudi dan etika berlalulintas,” ucapnya.

Untuk membuat SIM secara online, Satpas SIM sudah mempunyai lebih dari 200 gerai di 33 provinsi. Syarat pembuatan SIM harus memiliki KTP elektronik yang sudah terkoneksi di Mendagri.  [red]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *