journalreportase.com, Sidang praperadilan Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) sebagai Pemohon dengan Polres Metro Bekasi Kota sebagai (Termohon) di Pengadilan Negeri Bekasi pada Selasa(16/06/2020) digelar.
Menurut Herwanto selaku kuasa hukum dari organisasi masyarakat, Pemuda Pancasila. terkait penangkapan enam orang anggota Pemuda Pancasila adalah tak sesuai dengan prosedur lantaran tidak disertai dengan surat tugas(penangkapan). Herwanto juga mengungkapkan kekecewaannya terhdap majelis hakim yang dianggap tidak memahami hukum acara saat persidangan Praperadilan berlangsung. Sehingga Herwanto menilai bahwa hakim seolah-olah merasa paling mulia. Padahal menurut Herwanto, Hakim dan Advokat posisinya sejajar dihadapan hukum.
Senada dengan Herwanto, Ariyes Budiman selaku Ketua MPC PP Kota Bekasi juga mengaku tidak puas dengan jalannya sidang praperadilan. Menurutnya penangkapan yang dialami enam anggotanya itu sangat tidak berdasar lantaran tidak menunjukkan surat tugas dan surat penangkapan karena kenyataannya anggota (kader) daripada Pemuda Pancasila tersebut ditangkap dirumah masing masing.
Diwaktu yang sama KomPol, Erna Ruswing, selaku Kabaghumas Polres Metro Bekasi Kota menganggap bahwa pihaknya sudah melakukan semua tugasnya sesuai dengan prosedur. Erna juga menegaskan biar pengadilan saja nanti yang memutuskannya.