Sekda DKI Jakarta Dituding Salahgunakan Wewenang, Dilaporkan ke KPK

JAKARTA, JOURNALREPORTASE – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya. Ia dituduh telah menempatkan anak kandung, sanak saudara, hingga kerabat dekatnya di berbagai posisi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Laporan tersebut juga mencakup dugaan pemerasan serta praktik jual beli jabatan yang disebut-sebut melibatkan orang-orang terdekat Marullah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penelaahan lebih dulu terhadap aduan yang masuk.

“KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (14/5).

Ia menambahkan bahwa KPK akan mengumpulkan informasi pendukung sebagai langkah awal untuk menilai kebenaran laporan.

“KPK kemudian akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya, termasuk dalam delik tindak pidana korupsi, dan jadi kewenangan KPK atau tidak,” sambungnya.

Pihak media telah berupaya menghubungi Marullah guna memperoleh tanggapan atas laporan tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *