Satresnarkoba Polres Kendal Tangkap Pelaku Pemakai Sabu
Share0
KENDAL – Satresnarkoba.Polres Kendal berhasil mengamankan pelaku penyalagunaan narkotika berinisial AS (31) dan WBA alias Andung (34), di tempat penjualan (counter) Handphone, depan Pasar Waleri, Jalan Raya Utama Tengah, Desa Penyangkringan, Weleri, Kendal, Jum’at, (28/01/ 2022) sekira Jam 21.00 WIB.
Pelaku AS yang bekerja sebagai penjual Hp dan WBA tukang service Hp diamankan petugas berikut barang bukti timbangan warna silver, pipet kaca dengan sisa serbuk kristal Narkoba , sedotan berbentuk serok, bong, 1 (satu) bungkus sedotan, klip plastik berisi kerak sisa serbuk kristal. 1 (satu) bungkus klip plastik, korek api, HP milik kedua pelaku dan satu ATM
Kasatresnarkoba Polres Kendal AKP Agus Rianto mengatakan kedua pelaku disergap petugas saat berada di dalam counter Hp di Jalan Raya Utama Tengah, Penyangkringan Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal. Jum’at (28/01/ 2022) sekira Jam 21.00 Wib.
“Ke dua pelaku AS dan WBA kami tangkap saat sedang berada di tempat usahanya (counter) Hp dengan beragam barang bukti yang di sita seperiti, bubuk dan kerak kristal narkoba yang tersisa, perangkat hisap (bong), sedotan, klip plastik, korek api, timbangan, dua HP milik Pelaku serta kartu ATM, ” beber AKP Agus Rianto.
Dari kasus ini, Agus menjelaskan sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 Jo. Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan LP / A / 12 / I / 2022/SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES KENDAL / POLDA JATENG
Agus Riyanto menjelaskan, kejadian berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu. Dari informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Kendal melakukan serangkaian penyelidikan oleh Dan pada hari jumat tanggal 28 Januari 2022 sekira jam 18.00 wib terlapor (1) berada Di dalam Conter HP depan Pasar Weleri
Setelah ditangkap dari hasil interograsi didapat pada HP merk milik terlapor AS terdapat chat penjualan Narkotika jenis sabu. Kemudian selang 1 jam sekira 19.00 wib pelaku WBA datang ke Conter HP, petugas langsung mengamankan.” Berdasarkan intograsi disebut AS bahwa WBA adalah karyawan di conter tersebut dan juga orang yang membantu mendapatkan sabu oleh AS,” jelasnya
Mendasari bukti tersebut, lanjut Agus, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar sekira jam 21.30 wib menemukan di bawah etalase Penjualan HP didalam kardus HP berisi satu bungkus klip plastik, potongan sedotan berbentuk serok, dan korek api warna biru, Pipet kaca dengan sisa serbuk kristal,
“Dari interograsi terhadap AS mengakui bahwa sabu yang dimilikinya dibantu ambil .oleh WBA diberi upah dan diberi sedikit sabu,” ungkap Agus.
Agus menjelaskan bahwa sebagian sabu yang di dapat oleh AS dijual kepada I, A, R dan R. Dan AS seharga Rp 1.050.000 berat 1 gram kepada saudara J alias A masih DPO dengan cara transfer lewat ATM dan M-Banking dengan nama rekening penerima Nungki Rahayu.
” Akibat perbuatan nya, ke dua pelaku disangkaka pasal 132 Jo. Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Agus.
