Breaking News

Rekonstruksi Pembunuhan Terhadap  Bos Elpiji  18 Adegan Diperagakan  Tersangka di Depan Polsek Kebon Jeruk

JAKARTA—JOURNALREPORTASE- Penyidik reskrim  Polsek Kebon Jeruk, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan  menewaskan seorang pria di Jalan Patra No. 66,  Duri Kepa,  Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (30/9/2025).

Sementara rekonstruksi dilaksanakan di halaman  Polsek Kebon Jeruk ini menghadirkan tersangka EH (56),  diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban MBS (65) merupakan bos agen gas elpiji 3 kg. Korban  meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian pinggang.

Kanit Reskrim AKP Ganda Sibarani, menjelaskan bahwa pelaksanaan rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologis kejadian serta memastikan kecocokan antara keterangan tersangka, saksi, dan hasil penyelidikan di lapangan.

“Rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk menguatkan alat bukti dan memastikan setiap keterangan dari tersangka serta saksi sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar  Ganda Sibarani, Selasa (21/10/2025).

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 18 adegan, mulai dari situasi sebelum peristiwa hingga setelah kejadian berlangsung.

Dari hasil reka ulang, diketahui bahwa peristiwa ini berawal dari perselisihan antara tersangka dan korban yang masih memiliki hubungan kerabat dari marga, terkait kepemilikan barang berupa tangki besi yang dijual tanpa sepengetahuan pelaku.

Pada adegan ke-6, tersangka terlihat berjalan kaki menuju pasar Patra untuk membeli sebilah pisau di sebuah toko perabot rumah tangga.

Pisau tersebut kemudian diselipkan di balik bajunya pada adegan ke 8. Selanjutnya, pada adegan ke-9, Tersangka duduk kembali disamping kayu yang tidak jauh atau samping lokasi kejadian, dan melihat korban sedang menerima paket

Tersangka menghampiri korban dari arah belakang langsung mengambil pisau dari belakang bajunya dengan menggunakan tangan kanan terlihat saat tersangka memeperagakan adegan ke 10

Dan tampak pada adegan ke 11. Korban sedang membungkuk melihat paket, dari arah belakang Tersangka menikam korban mengenai pinggang sebelah kanan korban

Saksi di lokasi yang melihat kejadian tersebut langsung berteriak meminta pertolongan, hingga warga datang melerai dan membawa korban ke rumah sakit. Namun nahas, korban meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Pelni.

Sebelumnya diberitakan, Seorang pemilik agen elpiji berinisial MBS tewas setelah ditusuk kerabatnya sendiri di kios miliknya, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (30/9/2025) pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Kebon Jeruk Komisaris Nur Aqsha menjelaskan, pelaku berinisial EH (50) masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban karena berasal dari marga yang sama.

EH juga diketahui sebagai pemilik kontrakan yang disewa korban untuk membuka kios elpiji. Masalah antara keduanya bermula dari kebiasaan pelaku yang sering meminjam uang kepada korban.

Utang itu menumpuk hingga ratusan juta rupiah tanpa ada pelunasan. Karena kesal, korban kemudian menjual sebuah tangki bekas minyak tanah milik pelaku yang disimpan di kontrakan.

“Akhirnya korban itu menjual barang pelaku karena kesal utang-utang itu sampai sekarang tuh belum dibayar. Jadi dia bilang, ‘ya udah, ini saya anggap untuk membayar utang-utangmu,’ seperti itu

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 KUHP subsider Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Related posts

Bekuk 7 Tersangka di Lokasi Berbeda Satnarkoba Polres Jakarta Barat Amankan 75 Kilo Ganja Dalam Dodol

JournalReportase

Tim Gabungan Ungkap Penjual Obat Keras Ilegal

JournalReportase

Resmi Dilantik PAMI DKI Siapkan Program

JournalReportase

Leave a Comment