Polsek Taman Sari : Upaya Keadilan Restorative, ART Pencuri Uang Dolar dan Korban Berdamai
Share0
JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Polsek Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat melakukan upaya Restorative Justice atau keadilan restorative kepada Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial LA (25) yang nekat mencuri uang dolar milik majikannya sendiri LL (40) di Jalan Sawah Besar 1 Taman Sari, Jakarta Barat, pada Senin, (6/3/2023).
Akibat ulah dari pelaku, korban mengalami kerugian sebesar 870 US Dolar Atau senilai Rp 13 juta.
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda mengatakan, utuk kasus tersebut petugas sudah mengamankan pelaku yang merupakan ART korban. Korban mengalami kerugian sebesar 870 US Dolar atau Rp 13 Juta.
“Perkembangan terhadap kasus tersebut Polsek Taman Sari mengambil langkah upaya Restorative Justice atau keadilan restorative (RJ) mengingat korban bersedia untuk menggantikan kerugian korban,” teang Kompol Adhi Wananda saat dikonfirmasi, Sabtu, (18/3/2023).
Adhi menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat korban menyuruh ART nya (pelaku) untuk membersihkan kamar miliknya. Tiba dikamar korban bukan membersihkan kamar korban Namun pelaku malah melakukan pencurian uang dolar milik korban.
“Uang korban sebanyak 870 US Dolar Atau jika dirupiahkan senilai 13 juta upiah yang telah diambil pelaku dan di tuker kan oleh seseorang yang tidak dikenal dengan senilai 10.500.000,-” terang Adhi Wananda
Dengan didampingi oleh kanit Reskrim Polsek Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan pihaknya melakukan upaya Restorative Justice. ” Dimana Korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan bersedia menggantikan uang kerugian korban, “ucapnya.
Antara kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum lebih lanjut.” Kedua pelaku kemudian membuat surat pernyataan,” tutupnya.
( Humas Polres Metro jakarta barat )
