JAKARTA -JOURNALREPORTASE- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melalui Unit 5 Subdit 3 berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar 3 kilogram di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam operasi tersebut. Polisi mengamankan dua orang pria.
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Dari hasil pengembangan informasi, tim Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba kemudian melakukan penindakan di kawasan Tanah Abang pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Hotel Mustika Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kedua tersangka berinisial B (53) dan T (49), dicokok di dalam kamar hotel. Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan Tiga bungkus besar berisi Narkotika jenis Ganja dan Satu bungkus kecil berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 3.042 Gram.
Kanit Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, mengatakan “Kami dari unit 5 sudbit 3 kembali mengamankan dua orang tersangka berinisial B dan T diwilayah Tanah Abang Jakarta Pusat dengan barang bukti 3 Kg Ganja”.
Edy Lestari juga memberikan himbauan kepada masyarakat, agar menjauhi Narkoba karena membahayakan dan merugikan bagi penerus bangsa.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
