Journal Reportase
Kriminal

Peredaran Ekstasi hingga Ketamin di White Rabbit Terbongkar, Polisi Tangkap 5 Orang

JAKARTA, JOURNALREPORTASE – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di tempat hiburan malam White Rabbit, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Dalam operasi yang digelar Selasa (17/3/2026), lima orang berhasil diamankan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja tim gabungan Subdit IV bersama Satgas NIC.

“Dari hasil penyelidikan Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC, diperoleh informasi bahwa tempat hiburan malam yang terdapat peredaran narkotika adalah White Rabbit,” ujar Eko dalam keterangannya, Rabu (18/3/2026).

Lima tersangka yang ditangkap masing-masing Farid Ridwan (38), Rully Endrae (41), Memo Hasian Nababan alias Sean (27), Rizky Fridayanti alias Kiki (23), dan Erwin Septian alias Ewing (36).
Ridwan diduga berperan sebagai penyedia sekaligus pengedar narkotika.

Dari tangannya, polisi menyita 10 butir pil ekstasi warna merah muda, beberapa cartridge cairan yang diduga mengandung etomidate, serta uang tunai Rp7,2 juta.
Sementara Ewing diduga menjadi bandar atau penyedia utama narkotika lainnya.

Polisi menemukan 115 butir pil ekstasi, kristal putih yang diduga ketamin, 49 cartridge cairan etomidate, puluhan kemasan happy water, serta uang tunai Rp74 juta.

Eko menjelaskan, berdasarkan keterangan Ridwan, narkotika tersebut berasal dari seseorang berinisial UKM yang saat ini berstatus DPO.

“Menurut keterangan Ridwan, pada saat Ewing menerima sejumlah barang yang berupa narkotika dari UKM (DPO), Ewing dan Ridwan membagi dua sejumlah barang tersebut, dan kemudian menyimpannya di dalam masing-masing brankas,” jelasnya.

Distribusi narkotika itu kemudian melibatkan tiga tersangka lain. Rully yang berperan sebagai supervisor bertugas menghubungi kedua bandar apabila ada pesanan narkoba.

Sedangkan Sean dan Kiki yang bekerja sebagai waiter melayani langsung para pemesan narkotika di tempat hiburan malam tersebut.

Kasus ini menambah daftar temuan peredaran narkoba di lokasi yang sama. Sebelumnya, pada 7 Oktober 2025, polisi juga menemukan transaksi narkoba jenis ekstasi dengan dua tersangka di White Rabbit.

Saat ini tempat hiburan malam tersebut telah dipasangi garis polisi guna kepentingan penyidikan.

“Membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Direktorat Narkoba Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan serta melakukan pengembangan untuk penangkapan DPO dan jaringan terkait lainnya,” kata Eko. my

Related posts

Kampung Boncos Digrebek, Polisi Amankan 5 Pelaku Pengguna Narkoba dan Barang Bukti

JournalReportase

Bubarkan Tawuran di Jalan Daan Mogot, Satu Pelaku di Tangkap Membawa Sajam

JournalReportase

Bareskrim Telusuri 700 WNI Berhaji Lewat Filipina

JournalReportase

Leave a Comment