JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Pengacara Sri Dharen mendatangi Divpropam Mabes Polri uang berada di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Kedatangannya untuk melaporkan Kasubdit Gakum Polairud Polda Metro Jaya Kompol FS.
Dalam keterangannya, Dharen mengatakan dirinya mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan saat menangani kasus kliennya di Ditpolairud Polda Metro Jaya.
“Waktu itu saya datang memberitahukan kalau klien saya tak bisa menghadiri pemeriksaan karena berada di Surabaya. Namun Kompol FS ini justru menahan saya di dalam ruangan dan memaksa klien saya untuk hadir,” kata Dharen kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (23/10).
Dharen mengatakan, perlakukan yang dilakukan oleh Kompol FS ini sangat diluar kewajaran. Sebab selama dia menangani kasus baik pidana baru kali ini dirinya mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan seperti ini.
“Selama saya berperkara di Polda Papua hingga Polda Aceh Baru kali ini saya bertemu dengan polisi arogan seperti ini.,” katanya.
Atas dasar itulah dirinya membuat laporan ke Divpropam Mabes Polri. Dan meminta kepada Kadiv Propam Irjen Abdul Karim untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap Kompol FS.
“Beri hukuman yang tegas, kalau memang terbukti bersalah Pecat saja,” tegasnya.
Dharen menuturkan kasus ini bermula dari kliennya yang diduga melakukan penggelapan dana senilai Rp 15 Miliar. Namun dalam prosesnya kliennya itu sudah mengembalikan dana hampir senilai Rp 13 Miliar. Dan Masih ada Rp 2 Miliar yang belum diselesaikan.
“intinya saya sangat menyayangkan adanya intimidasi yang dilakukan polisi terhadap dirinya dan juga klien,” tutupnya.
