Pelaku Pungli Jalanan Ditangkap, Tim Opsal Macan Gading Sita Uang Rp 122.000
Share0
BENGKULU- JOURNALREPORTASE- Pelaku pungutan liar (pungli) berinisial PI (40) yang kerap beroperasi di Pinggir jalan Pasar Tradisional Panorama Kota Bengkulu diamankan Tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu, Minggu (04/09/2022) pukul 20.00 WIB.
PI yang sehari-hari bekerja sebagai buru harian lepas tertangkap basah sedang memungut iuran tempat lapak pedagang yang melanggar Perda Kota Bengkulu Nomor 13 Tahun 2011. 2011 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Tentang Retribusi.
Kapolres Bengkulu AKBP. Andy Dadi, melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau mengatakan, saat ini pelaku pungli telah diamankan di Polres Bengkulu guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Bersama dengan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.122.000 (Seratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah),” jelasnya.
Tim Opsnal Macan Gading mengajak masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan baik via media sosial ataupun secara langsung ke Polres Bengkulu.
