Breaking News

Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI Ditangkap Resmob PMJ

Journal Reportase-Jakarta,- Resmob Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil menangkap pelaku penganiyaan dan pengeroyokan terhadap dua anggota TNI. Kini sejumlah pelaku yang di cokok polisi berada dirumah tahanan Polda.

Rilis yang dikeluarkan Humas Polda Metro terungkap bahwa Subdit 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum PMJ menangkap tersangka karena terbukti melakukan penganiaya kepada korban, Senin sore, (10/12/18) di Jalan Arundina, Ciracas, Jakarta Timur, dengan peran masing-masing, di mana APP (32) yang memegang korban sehingga korban tidak bisa bergerak. Kemudian HP laki laki berusia 30 tahun mendorong korban pada bagian dada. Selanjut D (35) Menarik Kapten Komarudin untuk tujuan menahan dan memukul Pratu Rivonando Maulana. Dengan membabi buta mereka terus memukuli kedua korban bersama IH (33) dan SR (25) perempuan yang juga ikut melakukan pemukulan terhadap korban
Selain tersangka yang diamankan Polisi juga menyita, rekaman video pada saat kejadian, dua unit Hanphone, KTP atas nama HP, tas jinjing warna hitam, sweater warna, celana pendek warna pink dan jaket warna coklat muda.
Dalam keteragan pers juga diterangkan, sebelum peristiwa penganiayaan terhadap korban yang juga anggota TNI, bermula terjadi cekcok mulut antara korban dan salah satu pelaku dan memicu kerumunan, tiba-tiba
datang beberapa teman pelaku dan secara bersama-sama dan bergantian melakukan pemukulan terhadap
korban. Pada saat kejadian para pelaku sedang meminum minuman keras jenis Kamput di sekitar yang tak jauh terjadinya pemukulan terhadap korban bernama Kapten Komarudin anggota TNI AL
berpakaian dinas beserta anaknya. Menurut keterangan Kabid Humas Kombes Pol. Argo Yuwoni, selesai servis motor dan berencana makan di warung soto kudus
disamping Mini Market Arundina. Kemudian
Pada saat hendak memarkirkan sepeda motor miliknya, anak korban mengatakan bahwa knalpot motor
berasap, kemudian korban memeriksa bagian mesin motornya, pada saat memeriksa
sepeda motor satuborang tersangka yang berprofesi sebagai parkir liar, yakni HP menggeser motor milik korban dan mengenai kepalanya, kemudian korban menegur tersangka, namun tidak terima hingga terjadi cekcok mulut yang kemudian mengundang perhatian teman-teman tukang parkir lainnya. “Pada saat korban dikeroyok oleh para tersangka, kemudian melintas Pratu Rivonanda (Anggota TNI AD Kes Dronkavser Paspampres) melihat pemukulan langsung melerai, namun
dia pun
menjadi korban pengeroyokan para tersangka juga dari anak-anak parkir tersebut
sampai terjadi perkelahian diantara mereka,”terang Argo.
Melihat jumlah para tersangka lebih banyak dan tidak bisa bertahan terhadap pukulan yang menghantam wajah. kepala dan tubuh lainnya. Kedua korban bersama satu orang anak korban Kapten Komarudin berusaha menghindar dan kabur ke Barak Remaja Paspampres KPAD Cibubur dengan cara
dibonceng menggunakan sepeda motor.
Selanjut, setelah pemukulan terhadap korban. Tim gabungan Resmob dan Jatanras Polda Metro Jaya mendapatkan informasi bahwa telah terjadi
penngeroyokan terhadap korban yang merupakan anggota TNI
Selanjutnya tim Gabungan Resmob dan Jatanras PMJ melakukan Penyelidikan Lapangan,
dan informasi berikut keterangan mengenai identitas para pelaku.
Tim Gabungan langsung melakukan pencarian dan pada hari Rabu sekitar pukul 09.00 WIB tim berhasil
melakukan penangkapan terhadap tersangka APP alias BUNCIT di rumahnya yang beralamat di Kelapa
Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.
Tim gabungan kembali melakukan pengembangan untuk mencari para pelaku lainya, dan pada sekitar
pukul 21.00 WIB tim kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HP dirumahnya.
Tim Gabungan Resmob dan Jatanras PMJ dipimpin oleh AKP Herman Simbolon dan
AKP Agus Wiyono telah melakukan penangkapan kembali terhadap TSK IH dan SR di Jalan Raya
Citayam Gg Laskar Kec Cipayung Kota Depok pada hari Kamis, (13/12) sekira pkl 13:30 WIB.
Tim gabungan Resmob dan Jatanras PMJ dipimpinan AKP. Resa F Marasabessy kembali menangkap.
Terhadap para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (red)

Related posts

Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Bobol Rumah Kosong di Jakarta Barat Satu DPO, Kasat Reskrim : Dua Pelaku Residivis Kasus yang Sama

JournalReportase

Jaga Kenyamanan dan Keamanan Tol Cikampek Jasa Marga Lakukan Pengerasan Jalan Dengan Beton

JournalReportase

Hut TNI Polres Jaksel Kejutkan Kodim 0504/JS Dengan Tumpeng Raksasa

JournalReportase

Leave a Comment