Pajak Progresif Tanah Tidak Ganggu Investasi

JROL-JAKARTA,- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, pajak progresif bagi tanah yang tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya (idle) dipastikan tidak akan mengganggu investasi. Pasalnya, pajak progresif dikecualikan untuk kawasan industri dan kawasan yang tanahnya memiliki perencanaan bisnis jelas

sofian jalil bpn

“Yang jelas itu tidak akan mengganggu investasi,” kata Sofyan usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres di Jakarta, Senin (6/2). Selain untuk kawasan industri dan kawasan yang tanahnya memiliki perencanaan bisnis yang jelas, pajak progresif juga dikecualikan untuk perumahan yang mempunyai rencana bisnis jelas.

“Jadi, jangan orang beli tanah di mana-mana, orang beli tanah yang nggak jelas business plan-nya hanya semata-mata untuk spekulasi. Ada proyek pemerintah, seperti Patimban di Jawa Barat, semua orang beli tanah tapi tidak ada manfaatnya,” ujar Sofyan. Ia menambahkan, hingga saat ini aturan terkait pajak progresif tanah ‘menganggur’ masih terus dirumuskan bersama menteri keuangan.

Pemerintah berencana menerapkan pajak progresif bagi tanah idle atau ‘menganggur’ dengan tujuan agar tanah tersebut tidak menjadi bahan spekulasi, karena akan menyebabkan harga tanah naik. Selain itu, juga menyebabkan pemerintah sulit mendapatkan tanah untuk perumahan rakyat maupun kawasan industri.

Sofyan menjelaskan, harga tanah saat ini banyak yang mengalami kenaikan dan menimbulkan aksi spekulan, padahal tanah itu ‘menganggur’ karena diabaikan oleh pemiliknya sehingga menjadi tidak produktif.Sebelumnya, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan sedang mengkaji penerapan pajak progresif bagi tanah yang tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya untuk mendorong pemanfaatan lahan agar lebih efisien dan produktif.

“Kami coba mendetailkan pakai mekanisme apa, jenisnya bagaimana. Nanti kita diskusi dengan teman-teman (Kementerian) Agraria dan Tata Ruang,” kata Kepala BKF Suahasil Nazara seperti dikutip Antara. Ia mengakui, pengenaan tarif pajak kepada tanah yang ‘menganggur’ bisa saja diterapkan, karena banyak sekali masyarakat yang berinvestasi di lahan, namun pemanfaatannya masih minimal. ***

 

 

 

Save

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *