JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus tersangka pembunuhan berencana berinisial VWA alias A (53) dan MF alias J (52).
Kedua kakak Adik ditangkap setelah diketahui telah melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan selingkuhan VWA yang merupakan pelaku utama dalam kasus ini. Sementara MF yang juga adik pelaku ikut membantu membuang jasad korban yang sudah tak bernyawa.
Kasubdit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, Kasus kematian korban ini berawal dari kepanikan pelaku lantaran korban meminta pelaku menikahi. Mereka berdua ( pelaku dan korban) berkenalan lewat aplikasi kencan Similiar. Merasa terancam ketahuan oleh istrinya, tersangka VWA yang sudah mengenal korban selama setahun menolak menikahi korban, tak ayal keributan pun terjadi. Tersangka yang merasa takut ketahuan istri langsung membekap dengan selimut sehingga korban meregang nyawa.
“Tersangka VWA alias A kenal dengan korban T (43) lewat aplikasi kencan Similar. Setelah tersangka mengenal korban selama 1 tahun, korban minta dinikahi. Namun tersangka menolak,” ungkap Titus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/5/2023).
” Panik dan takut diketahui istrinya. VWA alias A membekap korban dengan selimut dan meninggal dunia,” ujarnya
Melihat korban tak bernyawa, tersangka dengan dibantu adiknya MF membuang jasad korban di Jalan Tol Clincing Cibitung BKT, PL, Marunda, Clincing, Jakarta Utara.
Resmob mendapatkan informasi bahwa ada ciri-ciri diduga pelaku di RSUD Tarakan, Cideng, Jakarta Pusat. Selanjutnya tim Resmob bergerak dan menangkap VWA alias A dan MF alias J, di RSUD Tarakan, pada Sabtu 27 Mei 2023.
“Ternyata tersangka VWA residivis jambret pada tahun 1989,” ungkap Titus.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun dan atau maksimal hukuman mati.