Bengkulu-JROL, – Kejati Bengkulu memastikan ada pengelembungan biaya (mark up) proyek jalan Lapen tahun 2016.
Keterangan ini disampaikan Kejati Bengkulu, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama CV Mandiri Abadi Sukses , Selasa (23/05/17). Mark up proyek tersebut terungkap dari biaya mobilisasi angkut bahan material dari Cilegon ke Pulau Enggano.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus), Henri Nainggolan, mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Sendjun Manulang mengatakan, saksi yang diperiksa mengakui, bahwa kuasa Direktur PT Gamely Alam Sari, Lie End Jun, bukan memesan Base-B untuk Proyek Jalan Enggano tersebut kepada CV Mandiri Abadi Sukses. Kemudian, untuk Harga Perkiraan Sementara (HPS) barang yang dibeli dari Cilegon itu sebesar Rp 285 ribu per kubik dan harga tersebut sudah dengan mobilisasi kapal tongkang ke Enggano. “Dari Rp 285 ribu per kubik, di duga HPS tersebut terjadi mark up. Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih,”terang Henri, Rabu, (24/5/2017). [red]