Mark Up Di Proyek Jalan Pulau Enggano

Bengkulu-JROL, –  Kejati Bengkulu  memastikan  ada  pengelembungan  biaya (mark up) proyek jalan Lapen tahun 2016.

Keterangan ini disampaikan Kejati Bengkulu, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama CV Mandiri Abadi Sukses , Selasa (23/05/17).  Mark up  proyek tersebut terungkap dari  biaya mobilisasi angkut bahan material dari Cilegon ke Pulau Enggano.

Asisten Tindak Pidana Khusus  (Adpidsus), Henri Nainggolan,  mewakili  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Sendjun Manulang  mengatakan,  saksi yang diperiksa mengakui, bahwa   kuasa Direktur PT Gamely Alam Sari, Lie End Jun, bukan memesan Base-B untuk Proyek Jalan Enggano tersebut kepada CV Mandiri Abadi Sukses. Kemudian, untuk Harga Perkiraan Sementara (HPS) barang yang dibeli dari Cilegon itu sebesar Rp 285 ribu per kubik dan harga tersebut sudah dengan mobilisasi kapal tongkang ke Enggano. “Dari  Rp 285 ribu per kubik, di duga HPS tersebut terjadi mark up. Sehingga  merugikan keuangan negara sebesar  Rp 1 miliar lebih,”terang  Henri, Rabu,   (24/5/2017). [red]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *