Lapas Cipinang Buka Visitasi Pelatihan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, Ini Tujuannya

JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Lapas Kelas I Cipinang melaksanakan kegiatan Pembukaan Visitasi Pelatihan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Angkatan LII Tahun 2023.

Kegiatan yang digelar di Aula Gedung 2, pada Rabu 24 Mei 2023, dihadiri langsung oleh Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional dan HAM, Maulidi Hilal beserta Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Kepala Rutan Kelas I Cipinang dan Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.

Selain itu, turut hadir jajaran pejabat struktural eselon 3 dan 4 Lapas Kelas I Cipinang beserta perwakilan warga binaan Lapas Kelas I Cipinang. Dan turut hadir secara virtual zoom yaitu peserta Pelatihan Fungsional PK Ahli Pertama Angkatan LII.

Dalam sambutannya, Kalapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan menyampaikan bahwa Peran dan tugas Pembimbing kemasyarakatan sangat diperlukan dalam proses reintegrasi sosial dalam
menangani maupun mencegah overcrowded.” Karena PK dapat dikatakan sebagai penghubung dalam transisi warga binaan kembali
ke masyarakat setelah selesai menjalani hukuman
pidananya,” ujar Tonny.

Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional dan HAM, Maulidi Hilal juga menyampaikan tujuan adanya pelatihan ini adalah meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap serta kompetensi bagi Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama dalam melaksanakan kegiatan bimbingan Kemasyarakatan.

“Pelatihan diselenggarakan mulai tanggal 2 Mei 2023 s.d 18 Juli 2023 dilaksanakan dengan Metode Pembelajaran Jarak Jauh. Dalam pelatihan ini, selain kegiatan pembelajaran di kelas secara virtual juga ada kegiatan aktualialisasi di tempat kerja,”katanya.

Selain itu, Ia juga menyampaikan bahwa Peserta Pelatihan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Angkatan LII (52) Tahun 2023 diikuti oleh 41 orang peserta yang terdiri dari 33 pria dan 8 wanita yang tersebar di: 1. UPT Balai Pemasyarakatan (Tarakan, Karangasem, Manokwari, Kupang, Makasar, Bukittinggi, Pamekasan, Sibolga, Bandung, Bandar Lampung, Banjarmasin, Waikabubak, Nusakambangan, Ambon, Pangkalan Bun, Batulicin, Surabaya, Sambas, Keerom, Gorontalo, Watampone, Manado, Sampit, Klaten, Amuntai, Sumbawa Besar, Padang, Metro, Kendari, Semarang, Subang, Ogan Komering Ulu, Madiun, Serang, Bengkulu, Purwokerto); 2. Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang; dan 3. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *